Selanjutnya, Belasa dan Kolengsusu bertindak atas nama kliennya Erwin Tanaya memaparkan dalam surat aduan itu, bahwa pergantian ketua fraksi baru diketahui pada pertengahan bulan Juli lalu.

Dikarenakan saat itu, Erwin Tanaya sebagai Ketua Fraksi Bupolo yang sah, sedang melaksanakan tugas partai di luar daerah.

Pergantian dimaksud secara konstitusional bertentangan secara umum dengan UUD 1945 Pasal 28C ayat (2) jo Pasal 28D ayat (1) jo Pasal 28E ayat (3), Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi,  DPRD Kabupaten/ Kota.

Dan Secara Khusus bertentangan dengan Ketentuan Umum Pasal 1 Pasal 58 ayat (1, 2 dan 3 ) Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi,  DPRD Kabupaten/Kota jo Pasal 141 ayat (1, 2 dan 3) Peraturan DPRD Kabupaten Buru nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib DPRD Kab. Buru.

Merujuk pada pertimbangan peraturan perundang-undangan di atas, pengadu menyampaikan keberatan kepada Badan Kehormatan DPRD Kab. Buru terhadap pergantian ketua fraksi bupoloi.

Untuk itu, pengadu memohon kepada  Majelis Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru untuk  melakukan peninjauan kembali hasil paripurna pengumuman fraksi dan pengesahan AKD.

Disebabkan proses pergantian Ketua Fraksi Bupolo  bertentangan dengan ketentuan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, PP nomor 12 tahun 2018 serta Peraturan DPRD Kab. Buru Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.

BK dimohonkan pula agar mengambil tindakan hukum atas pelanggaran terhadap Peraturan DPRD Kab Buru Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.

"Mengingat kewenangan ditingkat pertama merupakan hak konstitusional Badan Kehormatan berdasarkan Pasal 141, 142, 143, 144 dan 145 Peraturan DPRD Kab. Buru Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, maka dimohonkan kepada Yang Mulia Majelis Badan Kehormatan agar mengusulkan pemberian sanksi  atas keputusan yang merugikan pengadu," beber Belasa dan Kolengsusu mewakili kliennya. (*)

Pewarta : Abd. Rasyid T