Yanlua membeberkan, perkara kedua warga Sabuai itu sebagai pangkal dari surat izin perkebunan yang dikeluarkan Pemkab  SBT kepada CV. SBM.

"Ada hukum kausalitas disini, kalau tidak ada izin usaha perkebunan maka tidak ada pengrusakan barang disana. Tidak ada perusahaan yang beroperasi di bawah, tidak ada pembalakan hutan, tidak ada kasus ilegal loging kalau tidak ada yang namanya izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh Pemda SBT," ujar Abdul Azis Yanlua.

Di hadapan Wakil Bupati  SBT Idris Rumalutur, Anggota Komisi A DPRD SBT itu menegaskan, kedua warga Sabuai yang saat ini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri  Dataran Hunimua itu, adalah berjuang untuk membela hutan adat.

Dia bahkan mengaku, aksi yang dilakukan puluhan warga Desa Sabuai pada beberapa waktu lalu, semata-mata untuk melindungi daerah mereka dan membela situs-situs sejarah, termasuk tempat-tempat prasasti milik mereka.

"Padahal mereka sedang berjuang untuk membela daerah mereka, membela situs-situs sejarah dan tempat-tempat prasasti milik mereka" tegasnya. (*)

 

Pewarta : Azis Zubaedi