Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten SBT Demo Bela Dua Warga Sabuai
![Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Abdul Azis Yanlua saat ikutr bersama warga menggelar demo membela 2 warga Sabuai di PN Hunimua, SBT (Kamis 21/10/2021)](/storage/img/2021/10/ketua-fraksi-pdi-p.jpeg)
Yanlua membeberkan, perkara kedua warga Sabuai itu sebagai pangkal dari surat izin perkebunan yang dikeluarkan Pemkab SBT kepada CV. SBM.
"Ada hukum kausalitas disini, kalau tidak ada izin usaha perkebunan maka tidak ada pengrusakan barang disana. Tidak ada perusahaan yang beroperasi di bawah, tidak ada pembalakan hutan, tidak ada kasus ilegal loging kalau tidak ada yang namanya izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh Pemda SBT," ujar Abdul Azis Yanlua.
Di hadapan Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur, Anggota Komisi A DPRD SBT itu menegaskan, kedua warga Sabuai yang saat ini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Dataran Hunimua itu, adalah berjuang untuk membela hutan adat.
Dia bahkan mengaku, aksi yang dilakukan puluhan warga Desa Sabuai pada beberapa waktu lalu, semata-mata untuk melindungi daerah mereka dan membela situs-situs sejarah, termasuk tempat-tempat prasasti milik mereka.
"Padahal mereka sedang berjuang untuk membela daerah mereka, membela situs-situs sejarah dan tempat-tempat prasasti milik mereka" tegasnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi