Korupsi LPEI, 5 Tersangka dari Group Walet – Group Johan Darsono Rugikan Negara Rp2,6 Triliun
Dia menguraikan Laporan Sistem Informasi Manajemen Risiko Pembiayaan dalam posisi kolektibilitas 5 [macet] per 31 Desember 2019 sebagai berikut;
Group Walet terdiri dari tiga perusahaan. Untuk CV Mulia Walet Indonesia, awalnya memperoleh pembiayaan sebesar Rp90 miliar. Kemudian di take over ke PT Mulya Walet Indonesia, dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp175 miliar.
Lalu PT Jasa Mulya Indonesia memperoleh pembiayaan sebesar Rp276 miliar. PT Borneo Walet Indonesia memperoleh pembiayaan sebesar Rp125 miliar.
Untuk Group Walet total fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp576 miliar. Masing-masing; PT Kemilau Kemas Timur menerima pembiayaan sebesar Rp200 miliar.
CV Abhayagiri Timur menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar. CV Multi Mandala menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar. CV Prima Garuda menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar.
CV Inti Makmur menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar. PT Permata Sinita Kemasindo menerima pembiayaan sebesar Rp200 miliar. PT Summit Paper Indonesia menerima pembiayaan sebesar Rp199,6 miliar.
PT Ellite Paper Indonesia menerima pembiayaan sebesar Rp200 miliar. PT Everbliss Packaging Indonesia menerima pembiayaan sebesar Rp200 miliar.
PT Mount Dreams Indonesia menerima pembiayaan sebesar Rp645 miliar, PT Gunung Geliat menerima pembiayaan sebesar US$ 30 Juta atau Eqv IDR [kurs:11.500] senilai Rp345 miliar.
Adapula PT Kertas Basuki Rahmat menerima pembiayaan sebesar US$ 45 Juta atau Eqv IDR [kurs:11.500] senilai Rp460 miliar.
Untuk Group Johan Darsono total fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI lebih kurang Rp2,1 triliun.
Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut, maka tim penyidik menetapkan lima orang di atas sebagai tersangka.
"Akibat perbuatan melawan hukum dimana berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Group Walet dan Group Johan Darsono mencapai Rp2,6 triliun. Saat ini perhitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh BPK RI,"timpalnya.
Para tersangka diancam dengan pidana Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, dalam perkara ini sebelumnya Kejagung RI telah menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga merugikan negara Rp4,7 triliun.
Adalah IS, mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi LPEI 2016-2018. NH, mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018, EM mantan Kakanwil Makassar LPEI 2019-2020.
CRGS, mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta 2015-2020. AA Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018, serta ML, mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, dan RAR Manager Risiko PT BUS Indonesia. (BB)
Editor: Redaksi