KPK : Kepala Daerah di Maluku Jangan Sampai Korupsi
BERITABETA.COM, Ambon – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, meminta kepala daerah dan jajaran Pemerintahan Daerah di Provinsi Maluku, agar jangan sampai melakukan praktek korupsi.
Pesan ini disampaikan Alexander Marwata pada kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kerjasama Program Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang yang berlangsung di Gedung Islamic Center, Kota Ambon, Rabu (23/10/2019).
“Selaku kepala daerah jangan sampai korupsi. MoU ini salah satunya untuk mencegah terjadinya korupsi,” pinta Alexander.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan Harmonisasi dan Pematangan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama terkait Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah dengan Pemprov Maluku, yang digelar KPK sehari sebelumnya.
Ikut hadir dalam kegitan ini Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Kajati Yudi Handono, Kapolda Irjen Pol Royke Lumowa, Kepala BPN, Pajak, Bank Maluku-Maluku Utara dan seluruh Bupati/Wali Kota di Maluku.
Alexander mengatakan, KPK merasa berkepentingan untuk turun mengoptimalisasi pendapatan daerah dan penataan aset daerah. Kenapa?, karena dua hal itu merupakan titik terjadinya korupsi.
Di beberapa daerah yang sudah diasistensikan, lanjut dia, KPK mendorong menggunakan sistem agar bisa menaikan pendapatan daerah sampai dengan 100 persen.
“Jadi selama ini asistensi pendapatan daerah itu ada. Yang menjadi pertanyaan siapa yang menikmati itu. Kan pasti ada itu. Terbukti ketika kita terapkan dengan berbasis sistem ada kenaikan bahkan sampai 100 persen,” terangnya.
Dijelaskan, potensi pendapatan daerah pasti ada dan dapat dikumpulkan. “Kita coba agar peluang terjadinya korupsi dapat diminimalisr, agar potensi penerimaan daerah bisa kita kumpulkan,” katanya.
Selain potensi pendapatan, kata dia, juga terdapat aset daerah. Dari kajian KPK, banyak sekali aset-aset daerah yang belum bersertifikat. Ada juga penyalahgunaan aset daerah misalnya dikerjasamakan dengan pihak swasta, namun pendapatannya tidak masuk kas daerah.
Ia mengungkapkan, selain itu, ada juga aset daerah yang masih mengatasnamakan pejabat-pejabat tertentu, yang tidak jelas dimana lokasinya, meskipun tercatat dalam laporan keuangan daerah.
“Ini potensi daerah akan kehilangan manfaat sebagai dana aset daerah, terutama tanah dan bangunan. Padahal ini strategis dan merupakan incaran para pengusaha. Ini yang kami coba untuk memfasilitasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPK sengaja menggandeng Kejaksaan, Badan Pertanahan Negara (BPN), dan Perbankan agar semua penerimaan pajak daerah itu nanti langsung masuk pada rekening bank pembangunan daerah.
Sebelumnya, Gubernur Maluku juga menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud dari tanggung jawab bersama untuk pembangunan dan kemajuan Provinsi Maluku yang menjadi komitmen bersama.
“Dalam pencegahan pemberantasan korupsi terintegrasi dimana salah satu yang ingin kita capai adalah melaksanakan perbaikan manajeman aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah yang didukung dengan sistem, prosedur dan aplikasi yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Gubernur, penyatuan presepsi dan senergitas diperlukan dalam perjanjian ini agar tujuan tercapai dan dirasakan dampaknya bagi semua pihak.
Untuk itu, dirinya meminta agar poin-poin yang dituangkan dapat ditindaklajuti pihak terkait. Tentu saja dengan berkolaborasi dan menghilangkan ego-ego sektoral (BB-DIO)