Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama-sama dengan PT SMI dan Kementerian Dalam Negeri c.q Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan koordinasi dalam proses tata laksana Pinjaman PEN Daerah, dan menyusun sistem informasi Aplikasi Refina.

KPK pun merekomendasikan pengajuan pemohonan pinjaman daerah dalam kerangka PEN dilakukan dalam bentuk online untuk membuka ruang bagi pengawasan masyarakat.

Sehingga, KPK mendorong Aplikasi Refina memuat informasi tentang proses perencanaan yang transparan, misalnya ketersediaan dana pinjaman daerah dalam kerangka PEN, syarat yang harus dipenuhi daerah, dan proyek apa saja yang dapat dibiayai daerah. 

KPK pun mendorong agar pembiayaan untuk proyek infrastruktur yang menghasilkan PAD seperti pasar, terminal, PDAM, dan lainnya, sehingga pinjaman tersebut tidak membebani kepala daerah berikutnya.

“KPK tentu berharap instrumen investasi yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah ini dapat dimanfaatkan oleh pemda secara efektif dan tepat sasaran, sehingga mampu menggerakkan perekonomian daerah melalui proses tata laksana yang bebas dari penyimpangan atau potensi korupsi,” tandas Ipi.

Modus Korupsi di Daerah

KPK telah memetakan beberapa modus korupsi yang sering terjadi di daerah antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan Jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Adapula korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat. Lalu ada juga korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.

Kemudian benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan daerah sering diselimuti dengan praktik korupsi.

“Sektor-sektor ini menjadi beberapa fokus area pendampingan KPK dalam program perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang KPK lakukan melalui kedeputian koordinasi dan supervisi,” tukas Ipi Maryati Kuding. (BB)

 

Editor: Redaksi