BERITABETA.COM, Bula — Ombudsman Republik Indonesia [RI] Perwakilan Provinsi Maluku melakukan kunjungan langsung atau ‘On the Spot’ pada semua dinas dan badan di lingkup Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Seram Bagian Timur [SBT] sejak kemarin hingga hari ini.

Pantauan beritabeta.com di Bula, Kamis pagi (30/6/2022), 'On the Spot' yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku didampingi Asisten II Sekretariat Daerah [Setda] SBT Idris Boufakar dan Kabag Organisasi dan Tata Laksana [Orgala] Setda SBT Abu Saleh Salampessy itu ditemukan tak ada satu pun pegawai di Dinas Pekerjaan Umum [PU] SBT.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku saat diminta tanggapannya mengungkapkan, saat pihaknya bersama staf mendatangi Dinas PU, ternyata tak ada satu pun pegawai yang berada di kantor tersebut.

"Kita ke Dinas PU, sampai pukul 08.32 WIT ternyata tidak ada sorang pun juga yang sudah hadir disini [kantor]," akui Hasan Slamat.

Hasan menilai, kondisi ini menunjukkan pegawai pada instansi yang dipimpin Umar Billahmar itu masih mengabaikan kewajibannya dalam menerapkan kedisiplinan. Padahal disiplin sangat memegang peran penting dalam menunjang kinerja.

"Bagaimana kita bisa membangun kinerja yang baik, untuk kehadiran saja bermasalah. Tadi setelah kita datang, kita lihat AC-AC masih menyala. Ini menunjukan bahwa sangat berbahaya. Tidak ada orang kok ACnya hidup, itu bisa pemborosan sebenarnya," ucapnya.

Ia mengaku sangat prihatin terhadap kondisi tersebut, sehingga dia meminta agar ada pembinaan yang baik dari pimpinan dalam hal ini Sekretaris Daerah [Sekda] terhadap Kepala Dinas PU SBT Umar Billahmar.

Menurutnya, menjadi seorang kepala dinas harusnya disiplin, sehingga nantinya akan menjadi teladan dan role model bagi bawahannya di instansi yang dipimpinnya.

"Kepala dinasnya harus disiplin, kalau dia tidak mampu untuk menjadi contoh, teladan, dia tidak bisa menjadi role model. Lalu kepada siapa para bawahan yang ada disini bisa melakukan hal-hal yang baik," timpalnya.

Dia menerangkan, Ombudsman belum melihat tentang substansi kinerja dan standar pelayanan publik yang diterapkan. Hanya baru dilihat pada yang tampak di luar, namun mencerminkan yang buruk terhadap pelayanan publik pada dinas tersebut.

Untuk itu, dia berharap agar dengan kehadiran Ombudsman di kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu sebagai terapi kecut atau starting check untuk bisa ada perbaikan di waktu-waktu mendatang.

"Perbaikan ini bisa dicapai bila ada dalam undang-undang ASN sendiri maupun dalam pembinaan-pembinaan itu musti ada reward dan punishment. Bila orang yang berprestasi diberikan reward, bagi yang model seperti ini musti diberikan punishment," pungkasnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi

Editor : Dhino P