BERITABETA.COM, Ambon – Ketua Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) Maluku, Baihajar Tualeka meminta kepada pihak Kepolisian  agar memjatuhi hukuman berat kepada pelaku kekerasan seksual yang berhasil di tangkap Polres Kepualaun Aru, Maluku.

"Pelaku harus dijerat sesuai dengan perbuatannya, dengan hukuman yang berat. Bisa menggunakan pasal berlapis termasuk Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang sudah disahkan dan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Baihajar kepada media di Ambon, Kamis (25/8/2022). 

Baihajar juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kepolisian, khususnya Polres Kepulauan Aru  yang telah bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku perkosaan dan pembunuhan anak berusia 9 tahun.

"Kami memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolres Aru dan jajarannya atas pengungkapan kasus yang begitu cepat. Kami juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa tersebut," katanya.

Peristiwa yang menghilangkan nyawa korban siswi kelas 4 SD di Aru, kata dia, menunjukan betapa rentannya perempuan dan anak mendapatkan kekerasan seksual.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan dan anak sangat rentan  mendapatkan kekerasan seksual yang berdampak menghilangkan nyawa korban," kata Tualeka.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut selain telah menghilangkan nyawa, juga akan berdampak lain bagi psikologi keluarga korban.

"Sehingga perlunya penguatan dan pemulihan bagi keluarga korban," harapnya.

Tualeka juga meminta agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi, seluruh elemen masyarakat harus bekerjasama melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

"Keterlibatan semua elemen dalam melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di masa yang akan datang," pintanya.

Sementara secara terpisah  Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Afifudin juga meminta aparat penegak hokum agar agar sepatutnya memberikan hukuman setimpal terhadap Pelaku.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara kurang tepat. Tersangka sepantasnya dihukum seumur hidup atau hukuman mati biar ada efek jera dan pembelajaran.” tegas Afifudin.