Ia menilai perbuatan tersangka sudah termasuk sebagai predator, termasuk dalam kategori perbuatan yang tidak berperikemanusiaan.

“Setiap orang yang memiliki anak pasti merasakan hal yang sama seperti yang dirasakan orang tua korban. Kami jelas mengecam perbuatan keji tersebut, sekaligus menolak hukuman 15 tahun penjara” tandas Afifudin.

Untuk itu, lanjut Afifudin pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi I DPRD Maluku yang membidangi hukum agar mengawal proses ini hingga usai.

“Kami juga menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak perempuan usia rentan terhadap kasus serupa diawasi ketat, juga bagi para guru sebagai orang tua kedua anak harus lebih mengawasi anak didik di sekolah,” kata politisi PPP Maluku ini.

Seperti diketahui, kasus perkosaan atau rudapaksa dan pembunuhan ini terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru.

Pelaku berinisial OK, warga Kampung Jawa Lorong 2, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru yang berhasil diringkus aparat Kepuluan Aru, pada Senin (22/8/2022).

OK diduga telah memperkosa dan membunuh CBL, bocah berusia 9 tahun yang merupakan tetangganya.

Berdasarkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 jo psl 76D atau pasal 80 ay (3) jo psl 76c UU NO 35/2014 dan atau psl 12 Uu RI No 12/2022, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar sampai dengan Rp 5 miliar (*)

Pewarta : Febby Sahupala