Lima Komisioner KPU Aru yang Jadi Tersangka Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kapolda Maluku
BERITABETA.COM, Ambon - Lima tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aru, hingga kini belum ditahan. Kepolisian mempertimbangkan proses tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang sementara berlangsung.
“Terkait dengan belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka disebabkan atas beberapa pertimbangan. Bahwa saat ini proses pentahapan Pemilu sementara berjalan, sehingga apabila para tersangka langsung ditahan maka dipastikan pentahapan Pemilu di Kabupaten Aru, akan terganggu,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif, di Ambon, Rabu.
Polda Maluku sudah mengundang Komisioner KPU Provinsi Maluku untuk berkoordinasi terkait masalah tersebut pada Jumat 24 Maret 2023.
Hasil koordinasi tersebut, kata Kapolda, KPU Maluku menyatakan bahwa untuk pergantian seorang anggota KPU yang diduga melanggar hukum harus sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 8 tahun 2019 tentang tata cara kerja KPU.
"Dan itu dipastikan akan memakan waktu yang cukup lama, di sisi lain pentahapan Pemilu di Aru harus tetap berjalan," ujarnya.
Terkait dengan aturan tersebut, Kapolda dan Ketua KPU Provinsi Maluku kemudian bersepakat agar masalah tersebut segera dilaporkan kepada KPU Pusat dan Bareskrim Polri.
"Persoalan itu sudah dilaporkan kepada KPU Pusat dan Bareskrim Polri untuk dicari jalan keluarnya. Apa pun hasilnya Polda Maluku akan menjalankan keputusan tersebut," ujar Kapolda.