Lima Komisioner KPU Aru yang Jadi Tersangka Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kapolda Maluku

Kapolda mengungkapkan kasus korupsi yang melibatkan lima komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kepulauan Aru diproses oleh Polres Kepulauan Aru, setelah menerima laporan dari masyarakat sejak tahun 2020.
Atas laporan tersebut, Polres Aru kemudian melalukan proses penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Dari temuan itu kemudian kasus itu ditingkatkan ke tahapan penyidikan pada tahun 2021.
Setelah naik status ke penyidikan, Polres Aru mengirim surat kepada BPK RI pada tanggal 6 Juni 2021 dan juga surat dikirim ke BPK untuk meminta dilakukan audit perhitungan kerugian negara (PKN).
"BPK RI baru menyelesaikan audit dengan memakan waktu sampai dua tahun dengan hasil terdapat kerugian negara pada kasus tersebut. Surat dari BPK terkait hasil PKN baru diterima Polres Aru pada awal Maret 2023," ungkap Kapolda.
Berdasarkan hasil audit PKN tersebut, Polres Aru kemudian menetapkan lima orang komisioner dan sekretaris KPU Kepulauan Aru sebagai tersangka.
"Jadi intinya adalah kasus tersebut merupakan kasus yang sudah lama. Lamanya kasus tersebut karena Polres Aru menunggu hasil PKN dari BPK RI yang memakan waktu sampai dua tahun,” ucapnya (*)
Sumber : Antara