BERITABETA.COM, Ambon — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon menerima satu orang tahanan baru dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku pada Rabu (31/7/2024).

Tahanan yang dikirim BNN merupakan tahanan kasus Narkotika.

Kepala Lapas Perempuan Ambon, Fifi Firda mengungkapkan, penerimaan tersebut bagian dari mekanisme dan alur peradilan yang harus dilewati setiap orang yang berhadapan dengan hukum.

"Hari ini kita menerima 1 orang tahanan baru dari BNN Provinsi Maluku yang statusnya tahanan AI atau dalam penahanan BNN, penerimaan tahanan untuk dititipkan di Lapas Perempuan Ambon selama mereka menjalani sidang kedepan merupakan bagian dari alur sistem peradilan di Indonesia. Kami pun menjalankan prosedur pemeriksaan yang ketat untuk setiap tahanan yang masuk ke Lapas Perempuan Ambon," ungkap Fifi Firda.

Sementara itu, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Grace Tomaso menjelaskan, proses penerimaan tahanan baru ini terdiri dari tahap verifikasi indentitas, pemeriksaan fisik dan barang bawaan serta pemeriksaan kesehatan.

"Hal ini kami lakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi, memastikan tidak adanya barang terlarang yang masuk kedalam dan mengetahui kondisi kesehatan mereka," Jelas Grace Tomaso.

Untuk diketahui, setelah serah terima, tahanan baru diberikan sosialisasi mengenai aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi selama berada di Lapas Perempuan Ambon. (*)

Editor : Redaksi