BERITABETA.COM, Bula — Mantan bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Gawi Wayabula resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Hal itu diungkapkan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polres SBT Suwardin Sobo saat dihubungi beritabeta.com di Bula, Rabu (28/06/2023).

Suwardin membeberkan, Gawi Wayabula dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres SBT sejak Selasa kemarin untuk diserahkan kepada JPU terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran Satpol PP tahun anggaran 2020.

"Pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023, sekitar pukul 10.30 WIT telah dilakukan pengeluaran tahanan atas nama Gawi Wayabula alias Awi sehubungan dengan perkara Tipikor penyalahgunaan anggaran Satpol PP Kabupaten SBT tahun anggaran 2020," ungkap Suwardin Sobo.

Ia menandaskan, tersangka Gawi Wayabula telah ditahan di Rutan Polres SBT selama 119 hari sejak 11 Maret 2023 sampai 27 Juni 2023 dalam keadaan sehat.

"Karena perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21), selanjutnya dilakukan penyerahan ke JPU," tandasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres SBT Iptu Mallombassang menerangkan, mantan bendahara Satpol PP ini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut pada 10 Maret 2023.

Mallombassang mengaku, sehari setelah penetapan tersangka ini baru dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"(Mantan) bendahara ditetapkan jadi tersangka pada tanggal 10 Maret 2023 dan pada tanggal 11 Maret baru dilakukan penahanan," terang Mallombassang.

Sebelumnya, Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Bula, (01/03/2023) menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan pihak Kejari, sesuai P-19 mantan bendahara Satpol PP harus diperiksa dan didalami.

"Sementara kita dalami. Sudah beberapa saksi yang kita periksa untuk kemudian langkah selanjutnya gelar perkara untuk penetapan tersangka," jelas Iptu Rahmat Ramdani (*)

Pewarta : Azis Zubaedi