Semua orang pasti setuju bahwa pengelolaan sumberdaya alam harus dilakukan berbasis ekonomi dan ekologi serta berkelanjutan dan dinikmati hasilnya oleh nelayan kita, namun perlu diatur dengan baik dari sisi regulasi dan implementasinya antara nelayan dan pelaku usaha perikanan dan pemerintah daerah memiliki keterkaitan yang sangat kuat dalam pengelolaan sumberdaya perikanan yang ada.

Pemerintah menyiapkan regulasi, pelaku usaha membantu dalam investasi sarana dan prasana perikanan untuk memproses hasil produksi perikanan nelayan lokal hingga pemasaran, karena produksi perikanan selain untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di daerah tetapi juga dilakukan ekspor yang pastinya berdampak positif bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Saya sangat berharap agar pengelolaan perikanan yang sementara berbasis 11 wilayah pegelolaan perikanan (WPP) juga dapat menerapkan sistim buka tutup perairan, sehingga kegiatan penangkapan ikan dilakukan sesuai dengan jumlah kuota kapal dan hasil produksi yang dilakukan sehingga tidak terjadi over fishing dan kegiatan usaha pada perikanan tangkap dapat dikendalikan serta sistim data informasi data perikanan dapat tertata dengan baik serta terintegrasi.

Sebagai insan perikanan Maluku pastinya memberikan apresiasi atas perjuangan yang dilakukan oleh Gubernur Maluku yang kemudian saya katakan sikap yang sangat berani memberikan komentar terbuka terhadap kebijakan Menteri Susi serta jika perlu menginisiasi akan melakukan sasi terhadap laut sekitar provinsi Maluku.

Statemen sang gubernur harus dimaknai sebagai bahasa politik yang memuat kekuatan bergaining yang besar dan kemudian harus diterjemahkan secara baik seluruh komponen elemen masyarakat sekaligus sebagai bagian dari sosial kontrol.

Setiap kebijakan pastinya akan memberikan dampak negatif dan positif pada berbagai sektor usaha seperti halnya perikanan. Dampak negatif dari moratorium bagi Maluku meliputi penurunan pendapatan asli daerah (PAD), penurunan produksi perikanan dan berdampak pada ditutupnya beberapa perusahan perikanan dan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja karyawan. Selain itu hilangnya mata pencaharian serta berkurangnya pasokan bahan baku pada Unit Pengolah Ikan di Provinsi Maluku.

Dilain sisi kebijakan moratorium dianggap membawa berkah bagi nelayan tradisional yang beraktifitas sekitar lepas pantai yang berdampak pada peningkatan pendapatan, bertambahnya jumlah trip melaut, dekatnya fishing ground, serta lainnya.

Namun kalau berbicara pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan, kita tidak bisa berbicara secara parsial saja seperti dampak terhadap nelayan tradisional positif, kemudian posisi pelaku usaha kita abaikan karena antara komponen yang ada saling keterkaitan.  Baik itu nelayan tradisional maupun pelaku usaha saling membutuhkan dari hulu sampai ke hilir dalam pengelolaan sumberdaya ikan hingga pemasaran hasil perikanan serta diatur dalam suatu sistim regulasi yang kondusif oleh pemerintah.