Kegiatan atau aktifitas usaha kuliner beroperasi mulai pukul 15.00 WIT hingga 02.00 WIT, mall/toko modern, swalayan berjenis supermarket, Indomaret, Alfamidi dan toko lainnya beroperasi hingga pukul 22.00 WIT, juga angkutan umum yang diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIT.

“Sampai dengan hari ini SE belum dicabut. Kebijakan pada bulan Ramadan lalu, selain untuk membantu memenuhi keubutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, juga sekaligus merupakan uji coba,” ujar Walikota.

Dikatakan, kebijakan tersebut akan terus dievaluasi, seiring dengan kemampuan masyarakat untuk berdaptasi dan pergerakan jumlah kasus positif Covid 19 di kota Ambon.

“Tentunya kebijakan ini, akan terus dievaluasi terus menerus, kalau masyarakat tidak mampu beradaptasi, bisa saja kita cabut kebijakan ini,” ungkapnya.

Walikota mengakui, selain usaha kuliner dan toko yang masih diberikan kelonggaran jam operasional, Pemkot Ambon juga telah mengizinkan beberapa tempat hiburan malam dan wahana permainan anak untuk dibuka.

“Semua itu korelasinya untuk peningkatan ekonomi masyarakat, namun tentunya akan terus dievaluasi, tandasnya (BB-YP)