BERITABETA.COM, Ambon – Setelah setahun lebih ditutup karena pandemi Covid-19, sebanyak 12 tempat hiburan malam,  karaoke dan sejenisnya serta dua wahana bermain anak di Kota Ambon  kembali diizinkan untuk beroperasi.  

Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dengan menetapkan syarat harus tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes)

“Izin atau rekomendasi ini diberikan selain berdasarkan permintaan pelaku usaha, juga berdasarkan hasil rapat Asosiasi Pengusaha Karaoke Kota Ambon bersama Tim Gugus Tugas Covid-19. Kita telah menindaklanjuti dengan pemantuan dan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada tempat-tempat usaha tersebut,” kata Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon, Rico Hayat kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Kamis (27/5/21).

Hayat mengakui, tempat hiburan malam dan wahana permainan anak yang diizinkan untuk buka, harus lebih ketat dalam penerapan protokol kesehatan, serta menaati aturan yang ditetapkan. Misalnya, kata dia,  jam operasional dan situasi tempat usaha.

“Jika melanggar, akan dikenai sanksi tegas berupa teguran lisan, tertulis hingga penutupan tempat usaha,” tegasnya.

14 tempat hiburan malam yang diizin beroperasi tersebut antara lain adalah, Karaoke Keluarga Happy Puppy, Karaoke Keluarga NAV, Karaoke Grand Palace, Club dan Bar Neoneptons, Karaoke Nikita, Biliard dan Cafe Diva, Karaoke Surya Pesona, Karaoke dan Club X Nine, Karaoke Rajawali, Karaoke Nakamichi, Karaoke Sakura II dan Karaoke Alvino.

Sementara untuk 2 wahana bermainan anak yakni PT. Funword Prima Ambon City Center (ACC) Ambon, PT. Funword Prima Maluku City Mall (MCM) Ambon.

Sementara itu, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy juga mengakui bahwa kelonggaran bagi aktivitas sektor usaha kuliner dan toko selama bulan Ramadan 1442 Hijriah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon nomor 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021 lalu, belum dicabut.

Sesuai SE yang diterbitkan, jam operasional itu yakni; restoran, rumah makan, cafe, warung/ usaha sejenis beroperasi mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT dini hari.

Kegiatan atau aktifitas usaha kuliner beroperasi mulai pukul 15.00 WIT hingga 02.00 WIT, mall/toko modern, swalayan berjenis supermarket, Indomaret, Alfamidi dan toko lainnya beroperasi hingga pukul 22.00 WIT, juga angkutan umum yang diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIT.

“Sampai dengan hari ini SE belum dicabut. Kebijakan pada bulan Ramadan lalu, selain untuk membantu memenuhi keubutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, juga sekaligus merupakan uji coba,” ujar Walikota.

Dikatakan, kebijakan tersebut akan terus dievaluasi, seiring dengan kemampuan masyarakat untuk berdaptasi dan pergerakan jumlah kasus positif Covid 19 di kota Ambon.

“Tentunya kebijakan ini, akan terus dievaluasi terus menerus, kalau masyarakat tidak mampu beradaptasi, bisa saja kita cabut kebijakan ini,” ungkapnya.

Walikota mengakui, selain usaha kuliner dan toko yang masih diberikan kelonggaran jam operasional, Pemkot Ambon juga telah mengizinkan beberapa tempat hiburan malam dan wahana permainan anak untuk dibuka.

“Semua itu korelasinya untuk peningkatan ekonomi masyarakat, namun tentunya akan terus dievaluasi, tandasnya (BB-YP)