Dia mengungkapkan, sebagai tindaklanjut, dirinya juga melakukan tracking ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, ternyata saat berkonsultasi, Pemda SBT pernah berproses untuk alih fungsi hutan tersebut pada 2013 lalu.

Mantan Kepala Seksi Jalan ini mengaku, saat ini surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku itu telah didapati, sehingga upaya lanjutannya yakni menyurati gubernur Maluku.

"Beta tracking ke Kehutanan Provinsi, ternyata SBT pernah berproses untuk alih kawasan hutan itu dari 2013. Suratnya beta sudah dapat dari Kehutanan Provinsi. Kalau ada surat dari provinsi, katong bisa menyurat ke gubernur untuk permohonan alih kawasan hutan," ungkapnya.

Kendati demikian, dia masih tetap melakukan kroscek apakah Pemkab SBT sudah pernah menyurati gubernur atau belum, sebab proses ini sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Abdullah Vanath dan Sitti Umuriyah sebagai bupati dan wakil bupati SBT saat itu.

Dia berujar, sampai saat ini belum ada kejelasan soal surat ke gubernur, sehingga dia berencana dalam waktu dekat akan menyusun draf surat untuk selanjutnya ditandatangani oleh Bupati SBT agar dilakukan permohonan pengalihan kawasan ke gubernur Maluku.

"Sekarang beta lagi tracking kembali apakah Pemda pernah menyurat ke gubernur, tapi belum ada kepastian. Akhirnya beta memang sudah ancang-ancang untuk bikin draf surat yang pak bupati tandatangan untuk kita permohonan pengalihan kawasan ke gubernur atas dasar surat dari Dinas Kehutanan provinsi itu," ujarnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi