Pemilik Lahan Angkat Suara Soal Konflik PT SIM dan Warga Pelita Jaya

Menanggapi kondisi itu, pada Tahun 1972 keluarga Olczewski (Anak dari Herman Olczewski) mengungat Panitia Landerform Eti sebagai tergugat I, dan Bapak La Imu sebagai tergugat II di Pengadilan Negeri Masohi.
Masih menurut Decky, pada Tahun 1973 Putusan Pengadilan Negeri Masohi mengabulkan seluruh gugatan Pengugat (Keluarga Olczewski) dengan Putusan Nomor 11/1972-Prdt Tanggal 22 Maret 1973 dengan mengesahkan Peta terhadap 4 dusun/lahan yang dibeli dari Raja Tua Tuhuteru yang diketahui oleh Camat dan diakui oleh Keluarga Tuhuteru.
Ia menegaskan, empat dusun tersebut, diantaranya Ilok (Sebagian Resetlemen Pulau Osi); Kawa Lama (Pelita Jaya); Mumul Laut (seputaran sekolah dan Puskesmas yang di Bangun atas ijin Alm. Welly Olczewski sampai di rumah Maruf Tomia).
Hal yang sama juga dilakukan Mumul Darat (dari air mumul samping Rumah Maruf Tomia, berbatasan dengan bagian Utara. Dan Timur berbatasan dengan tanah yang dibeli dari Hiti Patia Elly.
Ia menerangkan, pasca PN Masohi mengabulkan seluruh gugatan Keluarga Olczewski, keluarga Landerform Eti dan La Imu tidak melakukan upaya hukum. Sehingga pada tahun 1974 Keluarga Olczewski mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap tenah-tanah yang dibelinya dari Raja Tua Tuhuteru, dan telah mebayar biaya Eksekusi sebesar Rp65.000 dengan Kwitnasi Nomor 6. Pr/1974 tanggal 29 Juni 1974.
“Akan tetapi, entah kenapa sampai saat ini PN Masohi belum juga melaksankan eksekusi,” tanya dia.
Selanjutnya, pada tahun 1973 Landerform Eti kembali memasukan 116 kepala keluarga masyarakat dari Pulau Osi dan Pulau Buntal di tanah Mumul Darat dan Mumul Laut tanpa sepengetahuan Keluarga Olczewski, maka pada tanggal 15 Januari 1974 kembali mengugat 116 Kepala keluarga tersebut.
Pada tanggal 20 Mei 1975 Pengadilan memutuskan Perkara tersebut dengan Nomor Putusan 1/Pr/1974-Prdt dengan status “Niet Ontvankelijke Verklaard” (NO) dan menghukum pengungat membayar biaya,”urainya menutup (*)
Editor : Redaksi