BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan menertibkan sejumlah kendaraan jenis angkutan kota (angkot) maupun angkutan barang yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan.

Upaya penertiban ini dilakukan sebagai upaya memaksimalkan pengurangan resiko kecelakaan lalulintas, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi pengguna jasa transportasi di kota Ambon.

“Salah satu penyebab tingkat kecelakaan yang cukup tinggi di kota ini juga dikarenakan kendaraan yang tak layak beroperasi. Maka  perlu kita dilakukan penertiban terhadap seluruh kendaraan yang dinilai tidak memenuhi standar itu, “kata Plt. Kadis Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette di Ambon, Kamis (14/3/2019).

Menurutnya,  langkah yang ditempuh ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, dan  pemerintah mengacu pada Rencana Umum Nasional Kesemalatan (RUNK) yang memuat lima pilar yang harus dijalankan yakni manejemen keselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, penggunaan jalan yang berkeselamatan dan perawatan pasca kecelakaan.

“Akan dikaji masa layan kendaraan di atas 15 tahun. Saat ini sedang disiapkan aturan batas usia kendaraan angkutan umum di atas 15 tahun tidak lagi beroprasi” urainya .

Hal ini juga telah disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan sopir angkot dan pengusaha angkutan umum bersama Organda dihadiri Sat Lantas Polres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease di pimpin Asisten II Kota Ambon Robby Siloy.

Sapulette menjelaskan, pertemuan dan diskusi itu  intinya untuk mendengar masukan ataupun keluhan – keluhan yang sering terjadi pada pengusaha angkutan termasuk rencana perampingan beberapa trayek di Kota Ambon. (BB-DIAN)