Pemkot Ambon Ungkap Pemilihan Mitra Kerjasama Perparkiran Sudah Sesuai Aturan
BERITABETA.COM, Ambon — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengungkapkan penjelasan mengenai pemberitaan terkait mitra kerjasama parkiran yang tidak berkompeten dalam penanganan perparkiran.
Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitela dalam konfrensi pers yang digelar di ruang rapat Command Center Balai Kota, Senin (3/2/2025) menerangkan, proses pemilihan mitra kerjasama perparkiran ini sudah sesuai dengan Permendagri tahun 2020 tengang kerjasama daerah.
"Semua proses ini dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku," terang Yan Suitela.
Suitela menambahkan, berdasarkan ketentuan Permendagri tersebut sehingga dibentuklah tim untuk melaksanakan proses dimaksud, dan berjalan dari Desember 2024 sampai dengan Januari 2025.
Dia membeberkan, ada delapan Perusahaan yang mendaftarkan diri guna mengikuti proses penilaian kelayakan dalam penanganan perpakiran, diantaranya CV. Jayawijaya, CV. Las Sahapori, CV. Afif Mandiri, CV. Urimesing Guard dan lainnya.
"Pelaksanaan pemilihan mitra kerja sama parkir di Kota Ambon untuk Tahun 2025, bukan bersifat Lelang dikarenakan pemanfaatannya bukan menggunakan APBD atau APBN sehingga ini menjadi Kewenangan Pemkot sesuai Permendagri Tahun 2020," bebernya.
Ketua Panitia tender perparkiran Kota Ambon, Levy Uktolseya menegaskan, proses penilaian diakukan secara terbuka, tidak tertutup sama sekali, sehingga masing-masing perusahan yang mendaftarkan diri saling mengetahui potensi maupun kelemahannya.
"Terkait semua adminsitrasi yang wajib dipenuhi oleh semua perusahan, kami pastikan bahwa tidak ada kriteria yang dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu, juga semua dokumen perusahan terverifikasi dan terklarifikasi kebenarannya," tegasnya. (*)
Editor : Redaksi