Sumber terpercaya menyebutkan, kasus itu berawal dari kenakalan sekumpulan anak muda yang suka nongkrong di lapangan olahraga di depan kantor bupati.

Mereka diduga suka mengganggu warga yang lewat di malam hari dengan melakukan pelemparan batu.

Di malam kejadian itu, konon Yusuf T Larwuy yang berpakaian preman lewat di sana dan juga dilempari batu.Namun tidak jelas siapa yang melemparkan batu tersebut. Namun di TKP, oknum polisi ini hanya menemukan korban. Yang lainnya sudah pada kabur.

Yusuf T Larwuy yang tersulut emosi langsung menghakimi korban. Satu pukulan telak bersarang di mata kanan korban, hingga berdarah-darah sehingga korban dilarikan keluarga ke Rumah Sakit Namrole. Kerabat korban, Ahmad Fatsey menyesalkan insiden itu.

“Pemukulan ini tentu tidak manusiawi dan merusak citra Kepolisian, Kapolsek Namrole. Segera usut tuntas masalah ini sampai ke akarnya, agar pelaku segera diberikan hukuman yang tegas sesuai Pasal 351 KUHP dan pemecatan dari anggota satuan kepolisian akibat perbuatan yang Ia Lakukan ini,” pinta Ahmad Fatsey.

Kata Ahmad Fatsey, seharusnya anggota kepolisian  lebih tepat melakukan tindakan persuasive kepada masyarakat agar menghindari tindakan yang dapat mencederai nama besar instansi Kepolisian Indonesia seluruhnya.

“Seorang anggota Polisi harusnya lebih profesional menunjukan sikapnya sebagai Abdi Negara bukan menunjukan perilakunya seperti preman atau orang yang tak bersekolah,”kritik dia.

Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 Tahun 2002,  tugas pokok polisi sesuai dengan Pasal 13 dan 14 adalah mengayomi Melindungi dan Menjaga Ketertiban Masyakarat. Bukan untuk melakukan penyerangan terhadap masyakarat, sehingga masyakarat  menjadi Korban.

“Tindakan represif yang dilakukan oleh oknum Anggota Polisi Polsek Namrole ini  harus diberikan sanksi Hukum yang tegas sesuai dengan UU. Kalau Bisa oknum Polisi tersebut diberhentikan dari Keanggotaan Polisi”pinta Ahmad Fatsey (BB-DUL)