“Untuk miras itu inisiatif teman korban yang biasa minum dan merupakan tetangga korban,” paparnya.

Kapolresta menjelaskan, penangkapan terhadp pelaku setelah dilacak serta berdasarkan hasil keterangan keluarga korban.

“Kita lakukan komunikasi dengan keluarga tersangka selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di desa Seith, "tuturnya.

Kapolresta menyebut, Barang Bukti (BB) yang berhasil disita yaitu satu kendaraan yang digunakan tersangka pada dini hari saat kejadian.

Ia menambahkan, awalnya 4 orang yang konsumsi miras di hotel. Tetapi salah satu dari empat orang ini tidak ikut pergi dengan tersangka lain pada saat melakukan penganiyaan terhadap korban.

Kapolresta menegaskan, atas perbuatan mereka para pelaku akan dikenakan Pasal 338 dengan ancaman 20 tahun, dan pasal 340 dengan ancaman seumur hidup.

“Kasus ini terus dikembangkan dan didalami. Yang jelas, dari keterangan waktu penganiayaan, korban jatuh dan melihat korban tidak bergerak maka pelaku berinisiatif melempar ke bawah JMP, dengan harapan jatuh ke air, tapi jatuh di tiang pondasi,” pungkasnya.

Pewarta : Febby Sahupala