Perahunya Masuk Perairan Maluku, Nelayan Timor Leste Ditangkap

BERITABETA.COM, Ambon – Seorang nelayan asal Timor Leste bernama Lucio Bernardino akhirnya ditangkap karena kedapatan perahu yang ditumpanginya masuk wilayah perairan Indonesia, tepatnya di perairan Pulau Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku.
Dari informasi yang diperoleh beritabeta.com, Jumat (19/1/2019) menyebutkan, kejadian ini bermula ketika Bernardino sang nelayan asal Timor Leste ini melaut di Perairan Lauten, Timor Leste pada 28 Mei lalu. Bernardino, ditemani seorang rekannya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Daniel Kebule.
Keduanya melaut dengan menggunakan kapal kayu 4 GT. Kemudian pada hari Rabu 29 Mei 2019, terjadi kerusakan satu dari tiga mesin kapal, sehingga pada Kamis 30 Mei 2019 keduanya mencoba ke darat untuk memperbaiki mesin.
Apesnya, mesin kedua kapal juga ikut rusak sehingga keduanya hanyut terbawa arus dan hanya mengandalkan satu mesin. Pada Jumat 31 Mei, mesin terakhir kapal juga ikut rusak dan perahu yang ditumpangi terbawa arus.
Bernardino dan rekan WNI-nya sempat berkomunikasi dengan kenalannya di Wetar dan Kisar untuk meminta bantuan. Hanya saja, kondisi cuaca kurang baik, Bernardino dan rekannya disarankan untuk menunggu.
Pada Senin 03 Juni 2019, kapal nelayan Bernardino ditarik ke darat oleh Polair Kabupaten Maluku Barat Daya dan selanjutnya diserahkan ke Imigrasi Tual.
Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Pria Wibowo yang dikonfirmasi awak media di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Kamis (18/7/2019) terkait penangkapan nelayan Timor Leste itu membenarkannya.
Dijelaskannya, orang asing itu adalah warga negara Timor Leste yang mengaku sebagai seorang nelayan.
“Orang Timos Leste, dia ngaku nelayan, terbawa arus sehingga masuk wilayah kita (Indonesia),” jelasnya kepada awak media di depan pintu keluar utama kantor Gubernur Maluku kemarin.
Masih kata Wibowo, penangkapan orang asing asal Timor Leste ini setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat Pulau Kisar.
“Laporan dari masyarakat ke Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) di MBD dan diinformasikan ke kita (Imigrasi Maluku),”sambungnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata dia, Badan Intelijen Negara (BIN) di Pulau Kisar langsung melakukan penangkapan.
“Karena masuk wilayah kita, ditangkap BIN, karena disana tidak ada kantor Imigrasi,”ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat, Wibowo menambakan, nelayan Timor Leste itu diputuskan untuk dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
“Dideportasi hari ini (Kamis). Jadi hasil rapat dideportasi,”tandasnya semmbari berlalu meninggalkan kantor Gubernur Maluku.
Sebagaimana diketahui, Pulau Kisar yang merupakan pulau yang terletak di Selatan Daya Maluku itu masuk dalam wilayah Perairan Selat Wetar, Indonesia yang berbatasan dengan Timor Leste.
Bahkan dari Pantai Kisar di Pulau Kisar, Kabupaten MBD bisa terlihat wilayah Distrik Lautem, Timor-Leste, yang berjarak tidak lebih dari 15 mil laut atau 27,78 kilometer yang apabila menggunakan perahu motor, waktu tempuh dari Kisar ke Lautem sekitar 3 jam. (BB-DIAN)