Dari jumlah tersebut, Hermanto mengklaim, 47 fasilitas (72 %) memenuhi ketentuan atau MK, dan 17 fasilitas (28 %) tidak memenuhi ketentuan.

"Dari 64 Fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa terdapat temuan pangan kadaluarsa pada 17 fasilitas (30 %), pangan rusak pada 5 fasilitas (8 %), dan tidak ditemukan pangan olahan tanpa izin edar (TIE) dan/atau TMK lainnya,"klaim Hermanto.

Ia menyebut, jenis fasilitas yang diperiksa terdiri yaitu, 15 distributor (24%), 20 Ritel Modern (31%), dan 29 ritel tradisional (45%).

Total temuan pangan rusak dan kedaluwarsa sebanyak 96 item (2.537 kemasan), dengan nilai Rp14.132.100.

Rincian Temuan

Pangan kedaluwarsa sebanyak 94 item (2.417 kemasan) dengan nilai Rp12.102.100.

Jenis pangan kedulawarsa antara lain: minuman ringan, biskuit, mie instan, minuman serbuk, makanan ringan, BTP, minuman berkarbonasi, wafer, susu, makaroni, bumbu, saus, sambal, kental manis, permen, sirup, kerupuk, kecap. Mie, keju, sayur kaleng, yogurt.

Adapun jenis pangan dengan temuan kedaluwarsa terbanyak yaitu; Minuman ringan sebanyak  1.087 kemasan. Makanan ringan 248 kemasan, dan susu sebanyak 157 kemasan.

Kemudian pangan rusak [kemasan sobek/bocor/berkarat] sebanyak 12 item atau 120 kemasan dengan nilai Rp2.030.000.

Jenis pangan rusak yatu: saus, makanan ringan, coklat, bihun, laksa, Yogurt, UHT.

Selain itu, pangan rusak dan kedaluwarsa sampai dengan tahap II di Kota Tual dan Seram Bagian Barat ditemukan pada ritel tradisional.

“Di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Tengah, dan kepulauan Aru ditemukan pada ritel tradisional dan ritel modern, sedangkan di Kota Ambon tidak terdapat temuan,”katanya.

Ia menambahkan saat ini intensifikasi pengawasan pangan masih tetap dilaksanakan di Kota Ambon dan Kabupaten/Kota lainnya [tahap III].