Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Hermanto menyatakan, terhadap temuan pangan kedaluwarsa dan rusak pada fasilitas distribusi pangan olahan, sesuai dengan riwayat pemeriksaan sebelumnya, dan hasil pemeriksaan saat ini, diberikan sanksi administratif berupa pembinaan [surat tindak lanjut hasil pengawasan].

“Dan terhadap 10 fasilitas distribusi pangan olahan yang tidak memenuhi Ketentuan diberikan surat peringatan,”tandasnya.

Adapun terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas.

Ia menghimbau kepada masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan agar selalu melakukan cek klik sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan.

"Jangan lupa cek kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik atau tidak penyok, berkarat, sobek, berlubang, rusak. Cek label, baca informasi produk yang tertera dengan cermat. Cek izin dan pastikan memiliki izin edar dari BPOM,” tambah Hermanto.

“Izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM mobile (cek produk), atau mengunjungi website BPOM, dan pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa,"imbaunya.   (*)

 

Pewarta : Febby Sahupala