Polisi Kembali Musnahkan Tenda dan Fasilitas PETI di Gunung Botak
BERITABETA.COM, Namlea - Polres Pulau Buru kembali melakukan operasi penertiban dan pembersihan terhadap aktifitas Penambang Emas Ilegal Tanpa Izin [PETI] di kawasanb tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Operasi ini dipusatkan di daerah Sungai Anahoni Gunung Botak, Kecamatan Teluk Kayeli, yang dijadikan lokasi rendaman emas oleh PETI pada Senin (21/2/2022).
Operasi pembersihan ini dipimpin langsung Wakapolres Buru, Kompol Ruben M.H. Sihombing, sesuai Surat Perintah Kapolres Pulau Buru Nomor : SPRIN/261/II/OPS.2/2022 tanggal 21 Februari 2022.
Sebanyak 58 personil dikerahkan untuk melakukan penertiban di hari pertama ini dan akan dilanjutkan esok dengan mengerahkan satu lagi alat berat jenis exsavator.
Tim penertiban ini terdiri dari personil Polres Pulau Buru dan personil Polsek Waeapo tiba di lokasi Sungai Anahoni pada pukul 12.00 WIT. Selanjutnya tim ini kemudian melaksanakan apel yang dipimpin oleh Kasat Polair Polres Pulau Buru IPDA Jefileri J. Manuhua.
Manuhua menjelaskan, operasi ini digelar atas perintah pimpinan untuk melakukan pembersihan terhadap kegiatan penambangan emas ilegal di Anahoni dengan cara dibongkar dan dibakar.
Manuhua meminta agar semua personil untuk tidak menyisahkan bangunan atau tenda. Semua aktifitas dan tenda harus diratakan dengan tanah.
"Kegitan kita hari ini dibantu dengan satu unit alat berat jenis loader. Jika ada kendala atau benturan dengan penambang maka lakukan langkah yang humanis dan persuasif,"pinta Manuhua. Operasi diawali dari wilayah atas kali Anahoni hingga bawah kali Anahoni.
"Bakar semua tenda yang masih terlihat berdiri dan rusak semua peralatan yang ditemukan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kegiatan harus maksimal hari ini, jika masih terlihat ada tenda atau aktifitas yang tidak tersentuh maka tim semua akan bermalam di lokasi kali Anahoni untuk melanjutkan kegiatan pada Heri esok,"tegas Manuhua.
Masyarakat yang masih berada di sana diarahkan untuk segera meninggalkan Anahoni. Dan diminta tidak lagi melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin, baik yang menggunakan bahan kimia ataupun penambangan emas manual.
Operasi berakir pada pukul 18.00 WIT, dan dilanjutkan dengan apel yang dimpimpin Kaur Humas Polres Pulau Buru Aipda M.Y.S. Djamaludin.
Dalam arahannya Djamaludin menjelaskan, pada penertiban hari pertama ini telah dirusak sejumlah bak rendaman milik para penambang emas tanpa izin di Anahoni.
Para penambang telah meninggalkan lokasi Anahoni Desa Kayeli Kecamatan Teluk Kayeli. Pasca penyisiran pada penambang secara berangsur-angsur telah meninggalkan lokasi kali Anahoni (*)
Pewarta : Abd. Rasyid