Presiden dari Jalur Non Partai Politik : Konstitusional
Begitu pula dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945, yang tertulis; “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Lalu dalam Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945, yang tertulis; “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Untuk itu, gagasan untuk membuka peluang calon pemimpin dari kalangan non-partai politik adalah konstitusional.
Oleh karena itu, saya berpendapat, bahwa wacana Amandemen Konstitusi perubahan ke-5 yang kini tengah bergulir, harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi atas Sistem Tata Negara sekaligus arah perjalanan bangsa ini.
Tentu DPD RI akan mendapatkan dorongan energi, bila seluruh elemen masyarakat Indonesia menjadikan agenda amandemen konstitusi sebagai momentum yang sama. Yaitu momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa (*)