"Proses distribusi daging hewan kurban pun turut menjadi perhatian dalam penerapan Prokes. Hal ini untuk menghindari antrian saat membagikan daging kurban kepada masyarakat," tutup Kasrul.

Semnetara itu, Kepala  Kanwil Kemenag Maluku Djamaluddin Bugis menegaskan, sesuai Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021, pelaksanaan sholat Idul Adha untuk wilayah dengan kategori zona merah dan orange ditiadakan.

Sholat hanya diperbolehkan pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (Diluar zona merah/orange).

"Ini dilakukan berdasarkan penetapan Pemda dan Satgas Penanganan Covid-19," tandasnya.

Selain itu, kata Djamaluddin, saat pelaksanaan shalat Idul Adha, daya tampung jamaah di masjid akan dikurangi 50 persen dari total kapasitas. Durasi waktu khutbah pun paling lama 15 menit. Para lansia, orang yang kurang sehat/baru sembuh/dalam perjalanan, dilarang mengikuti shalat.

"Khatib gunakan masker saat khutbah. Panitia wajib sediakan alat pengukur suhu tubuh, memakai masker dan menjaga jarak," tutup Bugis (BB-YP)