Sah! DPR Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
Sebelummnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kades jadi sembilan tahun bertujuan untuk meredam konflik yang muncul usai pemilihan kades (Pilkades).
Halim menjelaskan, dirinya sudah mengamati dinamika pilkades sejak tahun 2014. Menurut Halim, berdasarkan fakta lapangan, ternyata konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa Tanah Air.
Bahkan, di sejumlah desa, konflik antarsesama masyarakat desa itu berlangsung lama sehingga membuat pembangunan desa tersendat.
Sebagai solusi atas konflik berulang tersebut, kata Halim, dirinya sejak Mei 2022 lalu telah menyampaikan usulan memperpanjang masa jabatan kades ini. Halim mengklaim, usulan memperpanjang masa jabatan kades menjadi sembilan tahun ini sudah dikaji secara akademis.
"Dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta berdasar kajian dengan para pakar, ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatannya ditambah," kata Halim dalam siaran persnya kepada republika, 22 Januari 2023.
Menurut Halim, mengubah masa jabatan kades menjadi sembilan tahun bukanlah perkara sulit. Sebab, penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun tidak mempengaruhi total masa jabatan kades secara keseluruhan.
Untuk diketahui, UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kades adalah enam tahun. Seseorang dapat menjadi kades maksimal tiga kali masa jabatan. Halim mengatakan, dirinya mengusulkan agar masa jabatan kades diubah menjadi sembilan tahun, tetapi hanya boleh menjabat maksimal dua kali.
"Sama-sama 18 tahun (total), hanya bedanya kalau ditambah menjadi 9 tahun berarti hanya dua periode yang sebelumnya bisa sampai tiga periode," katanya (*)
Editor : Redaksi