BERITABETA.COM, Masohi - SD Negeri 11 Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku pada Senin (05/03/2021), mulai melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka.

Kepala SD Negeri 11 Kota Masohi kepada, Erni Ohorella kepada beritabeta.com mengatakan, penerapan protokol kesehatan saat proses belajar mengajar dengan mematuhi 3M yaitu Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak, merupakan hal utama yang harus dilaksanakan oleh guru maupun siswa/i.

“Sekolah menyediakan tempat cuci tangan di halaman sekolah, alat pengukir suhu serta masker jika ada siswa yang tidak memakai masker dari rumah,” ujar Erni Ohorella.

Selain itu, ruang kelas juga diatur sehingga saat belajar antara siswa yang satu dengan yang lainnya tidak saling berdekatan berdekatan.

Ia menerangkan, waktu belajar siswa di sekolah disesuaikan dengan kondisi pandemic saat ini, yaitu dengan memberlakukan sistem pembagian waktu atau “shift” untuk menghindari kerumunan anak di dalam kelas.

“Waktu belajar siswa dibagi dalam dua shift yaitu pukul 07.30 – 10.30 untuk shift pertama dan 10.30 – 12.30 untuk shift kedua dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah siswa di kelas,”jelasnya.

Erni menjelaskan, sesuai surat edaran Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, uji coba pembelajaran tatap muka ini akan dilaksanakan selama dua bulan.

Dan jika tidak ada kendala saat uji coba, lanjut dia, maka saat tahun ajaran baru para siswa-siswa sudah bisa bersekolah secara normal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kota Masohi Husni Soo menjelaskan, sebelum pembelajaran tatap muka, pihak sekolah harus membentuk Tim Satgas Covid Sekolah.

Setelah terbentuk, maka Tim Satgas harus melakukan pertemuan dengan para orang tua murid dan menjelaskan tentang akan dilaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Jika orang tua mengijinkan anaknya untuk mengikuti proses belajar tatap muka di sekolah, maka harus disertai dengan surat pernyataan,”ungkap Husni.

Bila ada orang tua yang tidak mengijinkan anaknya untuk mengikuti proses belajar di sekolah, kata dia, maka guru wajib melakukan proses pembelajaran daring dan luring kepada siswa yang bersangkutan.

Dia berujar, penuntasan atau pencapaian kurikulum oleh guru saat pandemic juga tidak harus 100 % tuntas. “Jika sudah mencapai 65% maka sudah memenuhi syarat pencapaian kurikulum,”sebut Husni.

Sebagai informasi, sosialisasi pembelajaran tatap muka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini sudah dilakukan pada Senin (29/03/2021), di tiga sekolah percontohan.

Yaitu; SMP Negeri 1 Masohi, SD Negeri 4 Masohi dan SD Negeri 5 Masohi dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Askam Tuasikal. (BB-ES)