BERITABETA.COM, Ambon - Agus Ririmasse menjabat sebagai Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon baru sembilan bulan, 21 Desember 2021 - 6 September 2022.

Meski begitu, nama Agus Ririmase ikut 'dicatut' oleh tim penyidik KPK dalam daftar pemeriksaan saksi.

Mantan Kepala Seksi Lembaga Pengguna Pemerintahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri ini kembali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK seputar Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Tipikor - TPPU) yang kini menjerat eks Walikota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy alias RL dkk.

Ia menjalani pemeriksaan di Markas Kesatuan Brimob Polda Maluku Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku, Selasa, (06/09/2022).

Agus tidak sendiri. Penyidik KPK juga memeriksa enam orang anak buahnya notabene adalah para kepala dinas dan staf pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, termasuk saudara sepupuh mantan Walikota Ambon dalam hal ini Ferdinanda Johanna Louhenapessy.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Sekkot Ambon Agus Ririmase diperiksa bersamaan dengan enam orang pejabat Pemkot Ambon terkait TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020.

"Hari ini pemeriksaan saksi terkait perkara TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL dkk," kata Ali Fikri kepada Beritabeta.com Selasa, (06/09/2022).

Ali mengaku, tujuh saksi diperiksa oleh penyidik KPK di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku Jalan Jenderal Sudirman Keluarahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku.

Ia menyebut tujuh saksi diperiksa di tempat yang sama, Mako Brimob Polda Maluku.

Ali menyebut tujuh nama saksi tersebut yaitu; Agus Ririmasse, Sekretaris Kota Ambon.

Ferdinanda Johanna Louhenapessy, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017 - sekarang/Sepupu Richard Louhenapessy.

Melianus Latuijamallo, Kepala Dinas PUPR periode Mei 2021 – sekarang. Enrico Rudolf Matitaputty, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon periode Januari 2018 - Januari 2021.

Sirjohn Slarmanat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon periode 2021 – sekarang. Feny Sarimole , Staf Bagian Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, dan Robby Silooy, Asisten Sekkot Ambon.

Lantas apa peran dan hubungan Sekkot Ambon Agus Ririmasse dengan perkara TPK dan TPPU mantan Walikota Ambon Richard Louhenalesy?

Ditanya demikian, Ali Fikri justru bungkam alias diam. Ia belum menjelaskan ihwal tersebut.

Termasuk soal peran dari enam pejabat dan staf Pemkot Ambon yang turut diperiksa dengan Sekkot Ambon juga dirahasiakan oleh Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Sehari sebelumnya atau Senin, (05/09/2022). Tim Penyidik KPK juga memeriksa tujuh orang saksi. Mereka adalah pejabat di lingkup Pemkot Ambon dan pengusaha [wiraswasta].

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara Tipikor dan TPPU terkait persetujuan persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Kota Ambon.

Tapi peran dari masing-masing saksi tersebut hingga kini belum di buka oleh lembaga superbodi. (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy