BERITABETA.COM, Bula — Terungkapnya dugaan pembangunan talud penahan ombak di lokasi pantai Gumumae Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dengan mengeruk material pasir di lokasi wisata tersebut makin menguat terjadi.

Indikasi ini menguat, menyusul sikap bungkan (diam) yang dilakukan Kepala Dinas Pariwisata SBT Zainal Arifin Vanath.

Saat dikonfirmasi wartawan beritabeta.com lewat pesan WhatsApp pribadinya, Senin (6/9/2021), Zainal Arifin Vanath yang bertanggung jawab atas proyek yang deprogram dinas yang dipimpinnya itu, tak menggubris sedikit pun pesan yang dikirim wartawan media ini.

Dikonfirmasi soal pasir pantai Gumumae sebagai lokasi wisata yang dikeruk untuk pekerjaan proyek talud Gumumae apakah hal tersebut tertuang dalam Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), atau sudah lewat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas Pariwisata SBT? Kadis Pariwisata SBT itu hanya membacanya, tapi tidak mengguris pesan tersebut.

Bahkan selang beberapa menit, wartawan beritabeta.com kembali mengrim pesan, namun tiba-tiba foto profil kontaknya WhatsApp-nya sudah tak muncul dan tidak aktif. Diduga, dia telah memblokir nomor WhatsApp wartawan beritabeta.com.

Sebelumnya, seperti diberitakan media ini, borok dari pekerjaan proyek talud pantai Gumumae, terungkap ternyata menggunakan material pasir yang dikeruk di lokasi yang sama. Padahal, pembangunan talud itu dimaksudkan untuk menahan abrasi di lokasi wisata yang menjadi ikon daerah tersebut.

Sumber beritabeta.com menyebutkan, proyek tersebut dibiayai dari APBD SBT 2020 senilai Rp 1,4 miliar milik Dinas Pariwisata SBT yang dikerjakan CV. Julian Pratama dengan kontraktor pelaksananya Angki.

Masa pekerjaannya sudah selesai pada bulan Juni 2021 lalu, tapi hasilnya talud itu sudah hancur.

Penelusuran beritabeta.com di Bula, Minggu (5/9/2021) terungkap, kontraktor mengeruk pasir di lokasi wisata tersebut. Selain berpotensi merusak pantai, kuat dugaan juga terjadi mark up, karena setiap item pekerjaan pastinya akan termaktum biaya material berupa pasir.

Fakta  itu terungkap dari proses perbaikan kerusakan talud pantai Gumumae pada Maret 2021 lalu. Terekam dalam sebuah video, sejumlah pekerja lepas tengah serius memperbaiki kerusakan pada badan talud.

Dalam video itu pula, terdapat sebuah bak campuran berukuran sedang ditempatkan di bibir pantai yang berdekatan dengan badan talud.

Sementara salah satu orang lainnya terlihat sedang menggali pasir di pantai wisata tersebut untuk menyiapkan takaran yang akan dipadukan dengan bahan semen.

Salah satu pemerhati infrastruktur di Kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu saat dimintai tanggapannya oleh wartawan beritabeta.com menjelaskan dari sisi teknis, pasir pantai boleh digunakan, namun dengan beberapa syarat yang berlaku.

Sumber yang meminta namanya tidak dipublis itu menandaskan, pasir pantai yang digunakan itu harus memenuhi syarat butirannya dengan agregat halus yang bertahan pada nomor saringan berukuran 200.

"Salah satu syarat lainnya, kadar garamnya sudah dipisahkan dari pasir. Jadi kalau pasir pantai Gumumae, syarat butirannya tidak masuk, terlalu halus. Perlu diingat juga bahwa semen itu sifatnya mengikat, yang diikat itu agregat butiran, kalau terlalu halus maka semen tidak bisa mengikat dengan baik" jelasnya.

Dia juga menilai kerusakan yang bertubi-tubi pada proyek tersebut akibat dari perencanaan yang tidak matang, terutama pada pondasi yang tidak sesuai kebutuhan.

Menurutnya, kedalaman dan lebar pada proyek tidak sesuai. Pasalnya, kasus kerusakan proyek kata dia, berawal dari air menembus lewat pondasi, sehingga paving blok yang diletakkan berbentuk trotoar itu hancur dari titik semula alias terperosok.

"Ini terjadi karena pondasi tidak ideal. Dari pengamatan bisa diketahui, badannya menggantung dari level air terendah, makanya badan talud ikut guling" ujarnya.

Sumber beritabeta.com yang lain menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek, Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) menjadi acuan dasar perencanaan pelaksanaan sebuah proyek.

Dalam RAP itu lanjut dia, mencakup mulai dari pemilihan penyedia, pemilihan bahan material, sampai pengawasan tender agar berjalan sesuai dengan rancangan dan kesepakatan awal/kontrak.

"Sebenarnya pasir itu semua masuk RAB dengan harga yang ada di basic price. Tapi kalau penggunaan pasir pantai Gumumae itu lain cerita, dari segi daerah wisata tentu pengambilan pasir harusnya dilarang" ujar sumber (BB-AZ)