Setelah berhasil mengerjakan proyek kemanusiaan di dusun Air Dingin Kecamatan Kilmury, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) beberapa waktu lalu. NSP Family kembali menggandeng YVC-I VG Chapter Bula untuk mendistribusikan buku bacaan bagi anak-anak di Dusun Birit, Kecamatan Siritaun Widatimur, Kabupaten SBT.
Kendati satu kali mengalami penundaan, Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 akhirnya disahkan DPRD SBT.
Agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2021 dirunda. Parupurna yang rencananya digelar 28 Desember 2020 pukul 20.00 WIT ditunda, lantaran Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas belum bisa menghadiri agenda paripurna dimaksud.
Setelah diberitakan mangkrak karena terhenti proses pembangunannya sejak tahun 2018, proyek pembangunan PLTD di Pulau Watubela, Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dikabarkan akan dituntaskan di bulan Januari 2021 mendatang.
Pembangunan Gedung Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang ditangani PT. PLN di Pulau Watubela, Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur hingga kini tak kunjung tuntas.
Sebanyak 7 desa di Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), terpaksa tak bisa merealisasikan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap III tahun 2020. Pembekuan proses pencairan ADD-DD ketujuh desa ini, menyusul adanya kebijakan yang ditempuh Camat Teor Indra A. Rumakway tanpa adanya keterangan yang jelas.
Masyarakat Negeri Kian, Kecamatan Kiandarat Kabupaten Seram Bagian Timur kembali menagih janji Penjabat sementara (Pjs) Bupati SBT, Hadi Sulaiman terkait permasalahan yang terjadi di negeri Kian.
Mereka menilai pemerintah kabupaten lamban dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat beberapa waktu lalu terkait pencopotan Kepala Pemerintahan Negeri Kian yang dinilai tidak becus menjalankan roda pemeritahan.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) M. Umar Gazam meminta agar Pejabat Bupati Kabupaten SBT dan jajarannya dapat mengusut tuntas pelanggran yang dilakukan oknum ASN atas terbitnya SK lima penjabat kepala desa.
Alasannya, lanjut Syarif, kelima penjabat kepala desa itu mestinya telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 18 Oktober 2020. Sementara tertuang dalam SK serah terima yang ditandatangani Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas tertanggal 2 September 2020.