Laporan ini disampaikan oleh Sadam Ismail Rumalutur ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Jalan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada 16 Februari 2022 pukul 17.00 WIT.
Kroban [YL], tewas setelah ditembak oleh orang tidak dikenal alias OTK. Hingga kini aparat Polda Maluku masih mengejar pelaku yang misterius tersebut.
Pelaku masih misterius alias belum diketahui siapa orangnya. Korban berinisial YL. “Kasus penembakan terhadap warga sipil ini terjadi di hutan,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat, saat diwawancarai wartawan di markas Polda Maluku Jalan Rijali Kecamatan Sirmau Kota Ambon Senin, (14/02/2022).
Terduga pelaku pencabulan ini, telah menyebabkan salah satu anaknya Feren Nurlatu (5 tahun) menghembuskan nafas terakhir di RSUD Namrole, karena mengalami infeksi fatal. Ayah bejat ini datang menyerahkan diri ke polisi, setelah merasa terancam pada Jumat malam (11/2/2022).
Polda Maluku menekankan kepada masyarakat agar jangan ada lagi yang menyampaikan statemen-statemen sifatnya provokatif, bahkan malah membuat situasi dan kondisi di Pulau Haruku semakin tidak kondusif.
Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif S.H., M.Hum memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimun) Polda Maluku dan Kapolres Maluku Tengah.
Penghargaan dari Kapolri itu diserahkan oleh Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif kepada dua perwakilan polisi berprestasi, Yaitu Bhabinkamtibmas Desa Amdasa, Polres Kepulauan Tanimbar Aipda Johny I.M. Manulang dan Bhabinkamtibmas Desa Gulili, Polsek Aru Tengah Bripka La Ali.
Angka kasus krininalitas di wilayah Maluku mengalami penurunan pada 2021 ini, berkat kerja keras polisi dalam mencegah terjadinya kejahatan di tengah masyarakat.
Bentrokan itu terjadi, menyusul adanya aksi penghadangan yang dilakukan sejumlah warga sekitar pukul 05.25 WIT, ketika aparat kepolisian hendak menangkap para terduga pelaku pengrusakan tanaman milik warga Dusun Rohunussa, Negeri Sepa, Kecamatan Amahai.
Pemberi dan penerima suap itu sama-sama mendapat ancaman pidana seperti yang telah diatur oleh UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.