“Penurunan TKD dikarenakan ada pergeseran untuk memperbesar alokasi belanja kementerian dan lembaga  yang diarahkan langsung untuk dinikmati masyarakat dan mendukung program-program prioritas nasional,”

 

BERITABETA.COM, Jakarta – Pemerintah menyampaikan tahun 2026 akan memangkas dana transfer ke daerah (TKD) hanya sebesar Rp 650 triliun atau turun 29,34% dibandingkan alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.

Penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa penurunan alokasi ini dikarenakan ada pergeseran untuk memperbesar alokasi belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang diarahkan langsung untuk program-program prioritas nasional.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir menyinggung tentang Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2003 Keuangan Negara.

Dalam pasal 6 disebutkan, presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

"UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 6, Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah," kata Tomsi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Mengatasi hal ini, Kemendagri telah menyiapkan sejumlah langkah. Pertama, pihaknya menjalin koordinasi bersama Kementerian Keuangan terkait masalah proporsi, termasuk kemampuan fiskal daerah yang jumlahnya cukup banyak.

"Kami koordinasi dengan Kemenkeu berkaitan masalah proporsional termasuk kemampuan fiskal daerah, jumlahnya banyak 546, termasuk provinsi. Oleh sebab itu, kita selain berusaha, kita juga memberikan masukan," ujarnya.

Lalu yang kedua, Kemendagri telah meminta seluruh layanan publik agar tidak terganggu. Hal ini khususnya untuk layanan yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, perlu tetap dipertahankan seperti tidak ada pergeseran tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penurunan TKD dikarenakan ada pergeseran untuk memperbesar alokasi belanja kementerian dan lembaga  yang diarahkan langsung untuk dinikmati masyarakat dan mendukung program-program prioritas nasional.

"Penyesuaian alokasi TKD merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah untuk memperbesar alokasi belanja kementerian lembaga yang diarahkan langsung untuk dinikmati masyarakat dan mendukung program-program prioritas yang dilaksanakan di daerah," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, pergeseran sebagian besar alokasi TKD ke belanja K/L pada dasarnya juga dinikmati oleh seluruh rakyat di daerah. Hal ini sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam dokumen Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, belanja negara pada 2026 direncanakan sebesar Rp 3.786,49 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 3.136,49 triliun dan TKD Rp 649,99 triliun (*)

Editor : Redaksi