“Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (30/5/2023).

Ohoirat mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.

“Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,” jelasnya.

Seperti diketahui, Tahun 2020, Pemkab SBB melalui Dinas Perhubungan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 7,1 miliar dalam pengadaan kapal cepat untuk operasional pemda.

Lelang proyek ini dimenangkan PT. Kairos Anugerah Marina dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar.

Nilai kontrak bertambah jadi Rp 7,1 miliar karena dalam proses pengerjaan ada penambahan Rp 150 Juta berdasarkan adendum kontrak.

Namun, kapal tak pernah tiba di SBB. Sementara PT. Kairos diduga sudah melakukan pencairan 75 persen dari nilai kontrak. Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres SBB. Namun kemudian diambil alih Ditreskrimum Polda Maluku (*)

Editor : Redaksi