BERITABETA.COM, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menahan tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Peking Caling.

Tersangka ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB senilai Rp. 7.1 miliar.

Peking Caling, saat itu bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan kapal tersebut.

Setelah  diperiksa kurang lebih 9 jam, Peking Caling, akhirnya ditahan dan digelandang penyidik ke rumah tahanan Polda Maluku. Menggunakan rompi tahanan, tersangka dibawa keluar dari kantor Ditreskrimsus Polda Maluku sekira pukul 19.55 WIT, Kamis (8/6/2023).

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Peking Caling dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku seputar keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten SBB tahun 2020.

Dalam kasus ini, tidak hanya Peking yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Maluku juga menetapkan 7 orang lainnya yaitu H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).

“Hari ini yang diperiksa yaitu PC terkait kasus kapal di kabupaten SBB,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada wartawan.

Tersangka sebelumnya mendatangi ruang penyidik sekira pukul 10.00 WIT dengan mengenakan kemeja dibalut jaket hitam.

Tersangka dibawa menggunakan mobil suzuki merah dengan pelat nomor polisi DE 1880 AF. Sebelum ditahan, ia akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Ambon.

Sebelumnya Polda Maluku telah menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka setelah setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa, 30 Mei 2023.