BERITABETA.COM, Ambon — Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang semakin baik.

Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diminta untuk harus dapat mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Saya minta kita semua bisa fokus terhadap SPBE ini, karena keberhasilan bisa dicapai jika ada fokus dan lokus untuk menyelesaikan ini. Kerjakanlah dengan niat baik dan kerja ikhlas, sehingga apapun yang dikerjakan bisa tercapai, agar Maluku bisa lebih baik,” pinta Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Dr. Syuryadi Sabirin saat membuka Bimbingan Teknis penyusunan domain proses bisnis dan domain layanan arsitektur SPBE yang digelar di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (3/7/2024).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, Melky Lohy menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai jawaban terhadap perkembangan teknologi yang terus berkembang, dan guna mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparansi, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas.

"Kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai jawaban terhadap perkembangan teknologi yang terus berkembang, dan guna mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparansi, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas," jelas Melky Lohy.

Lohy mengungkapkan, sebagai dasar pelaksanaan SPBE di Provinsi Maluku, Pemprov Maluku telah menerbitkan tiga dokumen yakni SK Gubernur Maluku nomor 211 tahun 2022 tentang pembentukan tim koordinasi penyelenggaraan SPBE, SK Gubernur Maluku nomor 210 tahun 2020 tentang pembentukan tim evaluator internal SPBE, dan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 86 tahun 2021 tentang tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Sebagai landasan pelaksanaan SPBE di Provinsi Maluku telah diterbitkan 3 dokumen, yakni SK Gubernur Maluku nomor 211 tahun 2022 tentang pembentukan tim koordinasi penyelenggaraan SPBE, SK Gubernur Maluku nomor 210 tahun 2020 tentang pembentukan tim evaluator internal SPBE, dan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 86 tahun 2021 tentang tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ungkapnya. (*)

Editor : Redaksi