Surat Edaran Bersama

Mendagri berpesan kepada pejabat yang dilantik serta para perangkat daerah yang hadir secara virtual untuk bersama-sama mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM.

Pesan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Termasuk sebagai upaya menindaklanjuti hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo terkait penggunaan produk dalam negeri

Pada SEB itu disebutkan pemerintah daerah [Pemda] harus mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa yang dikelola untuk penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi.

Guna menyukseskan kebijakan dimaksud, Mendagri meminta Gubernur/Bupati/Wali Kota memerintahkan sekretaris daerah atau Sekda untuk menyusun daftar pelaku usaha mikro dan kecil lokal.

“Dari pengadaan barang dan jasa, minimal 40 persen menggunakan produk dalam negeri. Oleh karena itu LKPP, LKPP ini membuat inisiatif yaitu dua aplikasi. Yang pertama adalah e-Katalog, yang kedua adalah Toko Daring,” kata Mendagri.

Ia juga mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendaftarkan diri agar menjadi pedagang [merchant] pada marketplace dalam Toko Daring LKPP.

Pula Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan, diperintahkan untuk melakukan e-purchasing pada Toko Daring tersebut.

“E-Katalog ini di antaranya mendorong semua daerah yang ada produk UMKM-nya ini didaftarkan dalam e-Katalog, sehingga dalam pengadaan barang/jasa dapat dilakukan pembelian langsung. Ini akan mempermudah barang/jasa, pengadaannya. Kemudian juga akan menekan potensi budaya korupsi,” katanya.

Mendagri mengajak para kepala daerah dan Sekda mengaktifkan aplikasi e-Katalog dan Toko Daring. Rencananya dalam waktu dekat para kepala daerah akan dikumpulkan untuk mendapatkan sosialisasi mengenai langkah-langkah terkait penggunaan produk dalam negeri.

“Tolong nanti disampaikan kepada kepala daerah, dan tolong rekan-rekan Sekda sebagai ketua peningkatan penggunaan produksi dalam negeri. [Jadi] ini ada tim, ketua tim pengguna peningkatan penggunaan produksi dalam negeri itu diketuai oleh Sekda semua daerah. Ini tolong diaktifkan, sudah mulai diaktifkan aplikasi e-Katalog LKPP dengan Toko Daring LKPP,” tekan mantan Kapolri ini.  (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy