Tolak RUU Kesehatan, Ratusan Nakes Gelar Demo di DPRD Maluku

Tualeka menjelaskan karenanya, tenaga kesehatan merekomendasikan, Pertama, perlunya perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan. Kedua, perlunya penguatan Organisasi Profesi Tunggal.
Kemudian Ketiga, kata Tualeka, RUU Kesehatan Omnibus Law terindikasi/berisiko terjadinya kapitalisasi di sektor kesehatan, maka pemerintah dirasa perlu untuk tetap menerapkan prinsip yang kuat dalam mengutamakan pelayanan, kepentingan dan kebutuhan pasien serta mengayomi dan melindungi hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait.
"Selanjutnya Kelima, RUU Omnibus Law Kesehatan seyogyanya tidak berat sebelah atas hanya menguntungkan salah satu pihak saja maka pembuatan undang-undang harus berdasarkan pertimbangan yang matang dan menampung aspirasi semua pihak,"jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Asis Sangkala mengatakan DPRD akan mengawal semua tuntutan yang disampaikan tenaga kesehatan berkaitan dengan pembahasan RUU Kesehatan.
“DPRD secara kelembagaan akan menindaklanjuti semua tuntutan ke DPR, Presiden, Menteri Kesehatan dan Menteri Hukum dan HAM untuk dipertimbangkan,” tegasnya (*)
Pewarta: Febby Sahupala