Penelusuran dugaan TPK, suap dan tindak pidana pencucian uang [TPPU], di balik pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tersewbut dilakukan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) dengan cara berpindah-pindah tempat atau lokasi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi lanjutan kembali dilakukan oleh penyidik Komisi Anti Rasuah terhadap salah seorang wiraswasta atau pengusaha.
KPK menduga pada 2015, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015. Satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 Miliar.
Apakah perusahaan tempat mereka bekerja ikut mengerjakan atau menangani proyek infrastruktur tahun anggaran 2011-2016 di Kabupaten Buru selatan? Apakah perusahaan mereka turut memberikan uang kepada Tagop?
Kasasi ini diajukan oleh JPU Kejati Maluku, karena pada persidangan sebelumnya majelis hakim Tipikor membebaskan terdakwa Hartanto Hoetomo, kontraktor proyek Taman Kota Saumlaki ini dari segala tuntutan/dawaan JPU Kejati Maluku.
Penyidik KPK menggali keterangan dari mereka [saksi] tersebut, berkaitan dengan perkara tipikor, gratifikasi, dan tindak pidana pencuaian uang (TPPU) untuk tersangka eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
perilaku korupsi adalah perilaku yang buruk. Sehingga harus mendapatkan ganjaran yang setimpal, karena akan merusak mental masa depan generasi bangsa.
Status tersangka duo oknum ASN Pemkab Kepulauan ini telah diumumkan oleh Tim Penyidik Kejari KKT di Saumlaki, Ibukota KKT pada Kamis, 17 Februari 2022.
Bos PT Mutu Utama Konstruksi ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS. Pada hari yang sama, Chay tidak sendiri. Dua orang pengusaha [pihak swasta] lainnya juga turut diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Putusan MA RI tersebut menyebut atau menyatakan Eks Direktur Utama atau Dirut PT Bank Maluku - Maluku Utara (Malut), Idris Rolobessy, dan eks Direktur Kepatuhan PT Bank Maluku – Maluku Utara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam jual beli surat-surat hutang atau obligasi (Repo) antara PT Bank Maluku-Malut dengan PT AAA Securitas. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp238,5 miliar.