Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan ini masih seputar perkara dugaan tipikor dan penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU yang melibatkan tiga orang tersangka.
Pasca menetapkan dan mengumumkan serta menahan tersangka yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, serta Johny Rynhard Kasman, dan Ivana Kwelju dari pihak swasta, tim penyidik Komisi Anti Rasuah kini intens melakukan penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS pada Rabu (26/01/2022). Tagop ditahan dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Huwae mengatakan, hingga saat ini ia bersama pihaknya masih menunggu jadwal gelar perkara dari Bareskrim Mabes Polri.
Tersangka yang ditahan adalah Samuael Rikimahu alias SR. Dia adalah Kepala Urusan (Kaur) Umum pada Negeri Negeri Tawiri periode 2015-2016, dan juga Kepala Seksi Kesejahteraan Negeri Tawiri tahun 2017-2018.
Sejumlah fakta di balik dugaan kejahatan atau penyimpangan pada pekerjaan jalan sepanjang 24 kilometer di Kabupaten SBB masih digali oleh tim penyelidik Kejati Maluku. Hal serupa juga dilakukan oleh tim penyelidik pada kasus dugaan tipikor pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual senilai Rp4,8 miliar.
Tiba di Ambon tersangka dalam posisi tangan diborgol berpadu rompi merah. Dia kemudian digiring ke kantor Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Pendalaman mengenai sejumlah bukti tersebut dilakukan oleh KPK, usai tim penyidik dari lembaga superbodi ini menggeledah beberapa kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bursel Rabu, (19/01/2022).
Belasan orang notabenenya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tual diperiksa secara beruntun oleh tim penyelidik Kejati Maluku.
Kejati Maluku melibatkan Ahli dari Poltek Negeri Ambon pada substansinya untuk membedah dan menjelaskan mengenai masalah yang terjadi dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 24 kilometer tersebut.