Kasus yang ditangani Polda Maluku ini pun sudah disupervisi oleh KPK. Diantaranya 3 Kasus sudah tahap II dimana sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. Sedangkan kasus tipikor lainnya masih menunggu hasil audit dari BPK maupun BPKP.
Saksi secara terang-terangan membuka peran Lucia Izaack, yang memerintahkan anak buah dalam hal ini Bendahara memanipulasi laporan pertanggung jawaban (LPJ) untuk pembayaran BBM item mobil armroll dengan membayar tiga jalur. Padahal, pembayaran secara riil di lapangan seharusnya hanya untuk dua jalur.
Selain pengumpulan bahan keterangan [pulbaket], tim penyelidik Kejari Ambon juga telah mengumpulkan data [puldata] berkaitan dengan temuan BPK RI atas dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana Rp5,3 miliar.
Perkara ini bermula saat RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek di Dinas PUPRPKP Kota Banjar tahun pada 2012 hingga 2014. Nilai proyeknya mencapai Rp23,7 Miliar.
Semangat bela negara perlu terus digelorakan di tengah situasi dan kondisi sosial yang rentan terfragmentasi, dan berhadapan dengan berbagai ancaman termasuk korupsi.
Tiga orang saksi berasal dari Partai Nasional Demokrat atau NasDem, dan satu orang dari Partai Keadilan Sejahtera [PKS].
Sebanyak 35 orang anggota DPRD Kota Ambon termasuk tiga pimpinan [Ketua dan Wakil Ketua] DPRD Kota Ambon periode 2019=2024, semuanya diperiksa oleh tim penyelidik.
Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah siap. Rangkaian penyidikan untuk kepentingan gelar perkara ini sudah tuntas.
Penyerahan berkas perkara dan barang bukti dipimpin oleh Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Maluku, Achmad Attamimi.
“Memang gratifikasi itu tak lepas dari godaan mitra kerja kita. Untuk itu perlu kita bangun kesadaran masyarakat bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara sudah dibayar oleh negara berdasarkan pajak yang dipungut rakyat,” ungkapnya.