Tim Penyidik yang dipimpin langsung oleh Ardy, Kepala Kantor Kejari Cabang Saparua, menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa-Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2018.
Tim Penyidik telah melakukan tahap II atau penyerahan berkas perkara dan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku di Ambon.
Kajati Maluku saat ini harus ‘memecahkan otak’ yakni memanfaatkan potensi sumber daya manusia atau Jaksanya guna mengusut kasus dugaan tipikor proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam yang sudah bertahun-tahun, agar dapat di limpahkan ke Pengadilan.
Sesuai aturan yang bersangkutan dapat dinonaktifkan karena status hukumnya kini adalah tersangka kasus dugaan tipikor.
Perkara tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan BPKP Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara senilai Rp1.751.488.075,00 atau Rp1,7 Miliar.
Perkara dugaan tipikor CBP Kota Tual 2016-2017 tersebut kini hanya menunggu ekspose perkara sekaligus penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Bareskrim Mabes Polri.
Kabupaten Seram Bagian Barat terdapat lima orang tersangka, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) enam orang, dan tiga tersangka dari wilayah Kota Ambon. Modus operandi korupsi yang dilakoni oleh 14 orang ini dengan beragam cara.
Sebelum digiring ke “Hotel Prodeo” alias Rutan Kelas IIA Ambon, PJL dan VPM sempat diperiksa Tim Penyidik Kejati Maluku. Mereka dicecar dengan sejumlah pertanyaan seputar anggaran Retribusi tahun 2016-2019 yang dikelola oleh Disperindag Kota Ambon.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Penyidik ke JPU agar perkara ini segera diproses lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.
Dari penggeledahan di dua kantor tersebut, Tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait perkara yang merugikan negara senilai Rp8,6 miliar tersebut.