
Sekda SBB Akhirnya Dibui
Penyidik menyampaikan 40 pertanyaan terhadap Sekda SBB ini. Setelah diperiksa, tersangka kemudian digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon.
Penyidik menyampaikan 40 pertanyaan terhadap Sekda SBB ini. Setelah diperiksa, tersangka kemudian digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon.
Tampak lima orang tersangka yang ditahan pada Riutan Kelas IIA Ambon mengenakan rompi berwarna merah dan oranye bertuliskan tahanan Kejaksaan.
Sampai saat ini hasil kerja dari Ahli Politeknik Negeri Ambon tersebut belum diterima oleh Tim Kejati Maluku.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Mal Ambon City Center (ACC) yang berlokasi di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku. Pusat perbelanjaan ini menjadi salah satu aset milik tersangka korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokrosapoetra.
Dengan prestasi luar biasa Kejagung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi kelas kakap memantik koruptor kalap alias marah.
Tim Jaksa Penyidik Kejati Maluku tengah ngebut memeriksa para saksi. Sedikitnya 11 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik untuk merampungkan atau melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka di dua kasus ‘jumbo’ tersebut.
Kasus dugaan tipikor belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Baran (SBB), lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku di Kota Ambon pada Selasa, (02/11/2021).
Sejak menangani perkara ini, Tim Penyidik Kejati Maluku belum menyentuh atau memanggil BTN untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penyelewengan angggaran PT Kalwedo tahun 2012-2015.
Agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi akan dilakukan oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada November 2021 mendatang.
Dari proses penyidikan perkara ini tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait sebagai saksi. Diantaranya LT, mantan Direktur PT Kalwedo, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Usien James Mahulette.