Peroses hukum lanjutan kasus ini baru bisa dipastikan oleh Kejati Maluku ‘tergantung’ dari hasil penilaian atau pengawasan Tim Independen yang akan dibentuk Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Inspektorat Maluku.
Akibat pembobolan dana milik 75 nasabah di bank pelat merah tersebut menyebabkan kerugian yang dialami negara sebesar Rp.4,1 miliar lebih.
Kejati Maluku sampai sekarang tidak berniat untuk membongkar dugaan keterlibatan Benyamin Thomas Noach, selama menjabat Direktut Utama PT. Kalwedo Periode 2012 - 2015.
Penanganan kasus dugaan Tipikor Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru yang mana sudah diusut oleh empat orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, tetapi belum juga tuntas.
Tim Penyidik Kejati Maluku di bawah pimpinan Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly, hanya menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku.
Dalam penanganan kasus ini Asintel Kejati Maluku cenderung kepada aspek penyelamatan kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan jalan sepanjang 35 kilomter tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap Ade Ohoiwutun, buronan perkara tindak pidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010.
Mantan Bendahara Pengeluaran Sekertariat Daerah Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Hatija Atamimi SE alias Ija yang dipidana empat tahun penjara karena terlibat SPPD fiktif, telah melunasi tunggakan uang pengganti sebesar Rp.53.091.600.
Berdasarkan koordinasi dilakukan penyidik dengan Inspektorat Provinsi Maluku, proses audit terakit anggaran belanaja Setda Kabupaten SBB tahun 2016 itu hampir rampung.
Untuk proses audit mengenai kerugian keuangan negara, pihak BPKP Maluku sementara ini meminta klarifikasi dari para saksi.