
Ditreskrimsus Diminta Ungkap Dalang Korupsi CBP Tual
Dugaan kejahatan korupsi melalui permintaan dan distribusi CBP Tual tahun anggaran 2016-2017, patut diungkap oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Dugaan kejahatan korupsi melalui permintaan dan distribusi CBP Tual tahun anggaran 2016-2017, patut diungkap oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Meski Wali Kota Tual Adam Rahyaan berkelit, tetapi hasil audit perhitungan BPKP Maluku menemukan ada kerugian Negara dalam permintaan dan pendistribusian CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 senilai Rp1,5 miliar.
Tiga kasus atau perkara tipikor dengan 8 orang tersangka ini, jika sudah ada yang mengembaklikan uang kerugian negara, hal tersebut akan disampaikan oleh [Kejati Maluku] ke public.
Jika ditarik data lebih jauh atau sejak 2004 hingga kini, KPK telah menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku usaha sebanyak 356 orang, dari total 1.333 pelaku.
Sebanyak 88 barang bukti ini telah diserahkan oleh Tim JPU bersamaan dengan berkas perkara milik tiga tersangka.
Jika ada kepala daerah yang bermasalah hukum terkait korupsi maka inspektorat ikut bertanggung jawab, karena artinya inspektorat membiarkan kepala daerahnya terjerat korupsi
Berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikot pada PN Kelas IA Ambon oleh Tim Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejati Maluku di bawah pimpinan Kepala Seksi Penunututan Kejati Maluku, Ahmad Attamimi.
Siapapun oknum yang terlibat atau melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai perundang undangan yang berlaku. Setiap penanganan kasus/perkara korupsi, Kejati Maluku tidak pilih kasih atau tebang pilih.
Untuk nama calon tersangka pada perkara ini masih dirahasiakan oleh Dirrreskrimmsus Polda Maluku. Resminya nanti diumumkan oleh Tim Penyidik.
Tiga terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan hukuman pidana yang sama yakni 8,6 tahun penjara.