BERITABETA.COM, Ambon – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sepanjang 2021 berhasil mengungkap dan menangani sebanyak 15 kasus tindak pidana korupsi atau tipikor di wilayah provinsi seribu pulau.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Maluku Kombes Antonius Wantri, didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Jan Leonard de Fretes, turut disaksikan para perwira menengah serta awak media, dalam konferensi pers tahun 2021 di Rupatama Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (30/12/2021).

Ia menjelaskan belasan kasus tersebut juga termasuk ada yang sudah disupervisi oleh komisi pemberantsan korupsi atau KPK.

“Dari 15 kasus tipikor tersebut sebagian sudah diselesaikan hingga ke tingkat kejaksaan, dan lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Kasus yang ditangani Polda Maluku ini pun sudah disupervisi oleh KPK. Diantaranya 3 Kasus sudah tahap II dimana sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. Sedangkan kasus tipikor lainnya masih menunggu hasil audit dari BPK maupun BPKP.

“Mudah-mudahan proses auditnya dapat selesai, sehingga kita dapat menuntaskannya,” timpalnya.

Antonius menyebut kendala yang dihadapi pihak Polda Maluku dalam penanganan kasus/perkara belasan Tipikor itu antara lain karena belum bebas dari kondisi Covid-19.

Dampak dari pandemic hingga menyebabkan proses pemeriksaan terhadap pihak terkait perlu dilakukan dengan prosedur [protocol kesehatan].

“Kita harus lakukan PCR bagi pihak yang akan dimintai keterangan, ini harus benar-benar steril. Nah inilah kondisi kita. Juga adanya pembatasan mobilisasi masyarakat juga menjadi kendala bagi kita dalam penanganan perkara tipikor,” imbuhnya.

Ia mengakui, koordinasi secara langsung pun menjadi terbatas sehingga penanganan kasus atau perkaraA tipikor berlangsung secara virtual saja.

“Sehingga kita tidak bisa mengupas tuntas permasalahan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, pemanggilan terhadap pihak terkait oleh penyidik dalam kondisi Covid-19 seperti sekarang cukup berdampak besar. Semuanya sangat berpengaruh.

“Sehingga untuk percepatan proses kasus tipikor, kita mencoba kiat-kiat dan upaya-upaya dalam percepatan penanganan kasus atau perkara tipikor tersebut,” tukasnya.

Ia memaparkan total kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku pada 2020 lalu potensi kerugian negara Rp70 miliar lebih. daari jumlah tersebut kerugian negara yang berhasil diselamatan sebesar Rp19 miliar lebih.

Pada 2021 terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp3.529.940.705 [Rp3,5 miliar]. Dimana kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.670.141.000 atau Rp1,5 miliar.

“Ada peningkatan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara pada 2021 jika dibandingkan dengan tahun 2020 yakni 4 kasus," kata Kombes Antonius Wantri. (*)

 

  

Pewarta: Febby Sahupala