Pada perkara ini, tim penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Tagop Sudarsono Soulissa, serta dua orang dari pihak swasta. Adalah Johny Rynhard Kasman (JRK), dan Ivana Kwelju alias IK.
Publik mewanti-wanti penanganan duo kasus dugaan tipikor tersebut, bakal bernasib sama dengan beberapa kasus dugaan tipikor yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku, namun endingnya ditutup dengan dalih yang dianggap kurang rasional.
Sejak Januari hingga Februari 2022, puluhan orang telah dimintai keterangan oleh tim jaksa penyelidik mengenai dugaan tipikor proyek pembangunan Jalan Rambatu - Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar, dan pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tahun anggaran 2016 senilai Rp4,8 miliar.
Mereka memprotes Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Ambon Dian Fris Nalle. dan kawan-kawan yang menghentikan penanganan kasus dugaan tipikor belanja pada Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar, notabenenya merupakan temuan BPK RI.
Dalam pengembangan perkara ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pun telah selesai memeriksa Karel Alberth Ralahalu dan Said Assagaff. Begitu juga Jusuf Rumatoras, yang juga berstatus sebagai terpidana korupsi perkara kredit macet pada PT Bank Maluku-Maluku Utara (dulu BPDM).
Terdakwa Hartanto Hoetomo sebelumnya dituntut dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan atau 8,6 tahun penjara oleh JPU Kejati Maluku.
Mengenai nama tersangka pada perkara ini, masih dirahasiakan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Sebelumnya Kamis 3 Februari 2022 ti8m penyidik KPK memeriksa 14 orang saksi di markas Polres Pulau Buru di Namela. Berikutnya pada Jumat (04/02/2022), giliran pemeriksaan saksi lanjutan dilakukan tim penyidik KPK terkait perkara yang sama bergeser ke Kota Ambon.
Pemeriksaan saksi ini masih berkaitan dengan tiga tersangka dalam perkara dugaan tipikor dan pemberi hadiah atau suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pelerjaan proyek infrastrumtur di Kabupaten Buru Selatan tahuna anggaran 2011 hingga 2016.
Pada penggeledahan ini Tim lembaga superbodi berhasil menyita sejumlah barang bukti alias barbuk. Berbagai barbuk itu diduga berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011 hingga 2016.