BERITABETA.COM, Namlea – Aroma dugaan korupsi penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Non Sertifikasi Guru tahun 2020 di Kabupaten Buru mulai mendapat respon dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.

Respon ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi SAg, SH, MAg, MH, setelah menerima aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Buru yang sebelumnya menyuarakan nasib para guru di Kabupaten Buru yang belum menerima Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan empat tahun 2020 lalu.

Selain Tunjangan Sertifikasi Guru, terdapat juga ribuan guru yang belum lolos sertifikasi dan berhak mendapat Tunjangan Non Sertifikasi Rp.250 ribu per guru, juga tidak kunjung menerima tunjangan tersebut sejak bulan Juni tahun 2020 lalu.

Dihadapan para aktivis, Muhtadi menegaskan pihaknya akan menuntaskan dugaan korupsi kasus tersebut.

"Saat konfirmasi nanti, tidak diberikan, tidak dibayarkan sertifikasi karena ada perbuatan melawan hukum yang merugikan nasib guru-guru, yang merugikan keuangan negara, saya janji kepada kalian akan proses hukum sampai tuntas,"tegas Muhtadi di hadapan enam perwakilan HMI pimpinan Imran Barges yang menemuinya di ruang kerja Kantor Kejaksaan Negeri Buru, Senin siang (15/03/2021).

Senin kemarin, Imran Barges membawa sejumlah aktivis HMI untuk berdemo di Kantor Kejaksaan Negeri Buru dan DPRD Buru. Bahkan terlihat beberapa aktivis dari IMM dan GMNI serta mahasiswa adat juga ikut bergabung.

Dalam orasinya, beberapa pendemo mending uang tersebut telah dikorupsi oleh para oknum di lingkup Pemkab Buru, karena dana yang seharusnya dibayarkan kepada para guru telah dipergunakan untuk kepentingan lain.

Saat tiba di luar gedung Kejaksaan, beberapa jaksa senior menemui Imran dkk di pintu pagar masuk dan memberitahukan Kajari Buru, Muhtadi mau menerima mereka. Namun karena ruang kerja Kejari yang sempit hanya boleh diwakili oleh lima sampai enam orang perwakilan mahasiswa.

Saat menerima beberapa perwakilan HMI, Muhtadi sempat beritahukan kepada Imran dkk kalau dulunya ia juga alumni HMI.  Mengenang semasa masih menjadi aktivis HMI, Muhtadi juga bercerita ia pernah diangkut truk tentara di tahun 1998 lalu karena berdemo.

Kemudian Muhtadi mencoba mengenal satu demi satu perwakilan yang datang menemuinya. Berikutnya ia mempersilahkan apa yang mau disampaikan.

Mendengar yang disampaikan Imran dkk, Muhtadi yang belum sebulan bertugas di Buru ini mengakui, masalah Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Non Sertifikasi Guru ini belum ada yang melaporkannya ke Kejaksaan.

Walau laporan secara resmi tidak ada, ia mengaku, bawahannya telah mencari tahu informasi tersebut, termasuk informasi yang diperoleh dalam hearing di DPRD yang juga memunculkan masalah ini.

"Hearing tadi, prinsipnya dana sertifikasi guru akan dibayarkan. Itu yang kita dengar, artinya dana sertifikasi guru ini belum dibayarkan,"tandas Muhtadi .

Pertanyaannya, lanjut Muhtadi,  ini sudah masuk triwulan pertama tahun 2021. Tapi yang tahun 2020 lalu belum juga dibayarkan. Untuk itu, Muhtadi mengungkapkan, akan konfirmasi dengan pihak terkait, OPD dan DPRD.

“Minggu depan adik-adik sudah dapat jawaban atas apa yang dituntut. Silahkan datang lagi Minggu depan,"janji Muhtadi .

Akankah kejaksaan akan lakukan pengusutan?, Muhtadi mengatakan, yang disampaikan adik-adik mahasiswa ini adalah  informasi awal yang perlu diklarifikasi dahulu.

“Apakah dana sudah dicairkan dan digunakan untuk yang lain? Ini Harus jelas dahulu. Kalau DPRD dan pemerintah daerah mengatakan dana ini akan dibayarkan kepada guru. Ini artinya secara logika dananya memang ada,” jelasnya.

Dikatakan, tidak mungkin dana akan dibayarkan kalau dananya tidak ada. Kecuali kalau dana sertifikasi guru ini dipergunakan untuk yang lain, tidak sesuai untuk peruntukannya.

“Tentunya akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Mendengar apa yang dilontarkan Muhtadi di atas, Imran mewakili rekan-tekannya berujar,  itu yang ingin mereka ketahui. "Itu maksud kami,"singkat Imran.

Menurut  Imran, Tunjangan sertifikasi ini seharusnya sudah terbayar di bulan Desember tahun 2020 lalu.

“Kenapa belum terbayarkan, apa yang salah. Uang tidak ada, uang sudah terpakai, atau terganjal proses administrasi,” tanya dia.

Imran juga mengungkapkan dari hasil konfirmasi mereka dengan Kadis Pendidikan diperoleh informasi, uang itu sudah terpakai dan bukan diterima para guru yang berhak. Hanya tidak dijelaskan larikan kemana dan untuk apa serta siapa. Khusus tunjangan guru tidak melekat di gaji dan dibayar langsung oleh Dinas Pendidikan.

"Kami ingin kejaksaan lebih agresif dan turun secara langsung ke dinas tersebut"pinta Imran (BB-DUL)