Ditanya demikian, namun Kasi Penkum Kejati Maluku ini masih irit bicara. “Belum ada,” tutur dia.

Diketahui dalam pengusutan dan pengembangan sebelumnya, tim Penyidik Kejati Maluku telah memeriksa kurang lebih 13 orang pihak terkait dengan kasus ini.

Dua orang diantaranya yaitu; Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea, dan eks Bendahara Setda Kabupaten SBB, Rio Khormain.

Sekda SBB Mansyur Tuharea diperiksa terkait masalah ini, karena bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Lalu mengenai siapa oknum yang diduga menyelewengkan anggaran Rp.18 miliar dalam belanja langsung di lingkup Setda Pemkab SBB tahun anggaran 2016 lalu?

Hingga berita ini dipublish ihwal tersebut belum bisa dibuka secara gamblang oleh tim Penyidik Kejati Maluku. (BB-SSL)